KARIMUN – Polres Karimun kembali mengamankan lima orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika Dari dua lokasi berbeda, Senin (19/10/2026).
Diamankannya lima orang terduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika itu, dilakukan dalam kegiatan Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) penegakan hukum narkoba, dalam rangka Program Quick Wins Kapolri Tahap II.
Wakapolres Karimun Kompol Heri Sujati dalam memimpin operasi tersebut mengatakan, kegiatan turut melibatkan tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karimun, dengan jumlah keseluruhan aparat gabungan mencapai 40 personel.
“Ke lima orang yang diamankan, terdiri dari empat orang laki-laki dan satu orang perempuan. Hasil pemeriksaan urine terhadap kelima orang tersebut menunjukkan positif narkotika,” jelas Kompol Heri Sujati.
Kegiatan tersebut telah dimulai sejak Minggu sore (18/10/2026), hingga Senin dini hari (19/2026). Dengan menyisir dua lokasi, diawali dari sebuah rumah kontrakan di Gang Abdul Rahman Jalan Pertambangan Nomor 24, Sungai Lakam Kecamatan Karimun, selanjutnya di Gang H. Syukur Kelurahan Lubuk Semut Kecamatan Karimun.
Dari lokasi pertama, petugas mengamankan empat orang yang diduga menggunakan narkotika. Selain itu, ditemukan delapan paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 2,05 gram, beserta alat hisap sabu atau bong.
Kemudian di lokasi kedua petugas mengamankan seorang laki-laki yang diduga menggunakan narkotika. Petugas turut menyita 10 paket sabu dengan berat bruto 4,48 gram.
Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi satu unit telepon genggam, satu dompet, satu plastik kemasan headset, satu mancis gas, satu alat hisap sabu, dua kaca pyrex, dua sendok sabu, satu kompor sabu, serta sejumlah plastik bening.
“Secara keseluruhan, petugas menyita 18 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 6,53 gram. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Heri Sujati.
Kompol Heri Sujati juga menegaskan, kegiatan KRYD Gakkum Narkoba merupakan upaya berkelanjutan, untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Karimun.
“Pemberantasan narkoba ini akan terus dilaksanakan melalui KRYD sebagaimana perioritas bapak Kapolri melalui program quick wint, bahwa diharapkan dengan kegiatan ini dapat memutus mata rantai peredaran narkoba, sehingga terciptanya masyarakat yang bersih dari narkoba, diharapkan bagi masyarakat yang mengetahui adanya informasi peredaran narkoba jangan segan-segan melaporkan ke polisi,” ujar Kompol Heri Sujati lagi.
Saat ini, kelima orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polres Karimun. Status keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.(*)

























































