Pelabuhan Midai saat Kapal Bukit Raya sandar. Foto : Istimewa

Natuna, Kundurnews.co.id – Kementrian Perhubungan mengalokasikan anggaran untuk peningkatan pelabuhan Midai pada tahun 2025. Celakanya proyek dengan nilai pagu Rp. 29.257.396.000 atau 29,2 miliar tidak ada dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Padahal dalam proses pengadaan barang pekerjaan kontruksi atau jasa lainnya harus tercatat dalam LPSE karena aplikasi itu merupakan unit pengadaan barang dan jasa yang didirikan oleh kementrian atau lembaga atau satuan kerja perangkat daerah untuk menyelenggarakan sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

Persoalan ini tentu menimbulkan tanda tanya, aplikasi apa yang digunakan untuk melakukan tender terhdap Peningkatan Pelabuhan Midai.

Proyek ini tentu, mengangkangi peraturan pengadaan barang dan jasa seperti, Peraturan Presiden (Pepres) nomor 12 Tahun 2021, dimana mengharuskan pelaksanaan tender pakai elektronik.

Usut punya usut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yudhi Sudrajat, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (9/10/2025) menyebut perusahaan yang mengerjakan berlokasi di Jakarta. Proses pemilihan perusahaan melalui tender.

Yudhi juga menyebutkan proyeknya mulai berkontrak pada bulan maret 2025. Untuk proses pengadaannya, Yudhi, mengaku tidak tau dan menyarankan wartawan konfirmasi kepada biro pengadaan.

Yudi mengatakan bahwa dirinya saat ini sedang sibuk dengan audit BPKP dan audit Itjen. Bahkan iya kembali mengakui bahwa semua pelaksanaan sudah sesuai.

Padahal PPK memiliki tugas dan wewenang menyusun rencana pelaksanaan pengadaan dan rencana penarikan dana, menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa, menandatangani kontrak pengadaan.
Melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kontrak, menguji dan menandatangani surat bukti hak tagih kepada negara, membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP), melaporkan pelaksanaan kegiatan pengadaan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan.

PPK juga memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan tindakan yang dapat mengeluarkan anggaran negara, bertanggung jawab penuh atas kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan seperti nahkoda kapal, PPK memastikan proyek berjalan sesuai rencana dan memiliki arah yang jelas.

Hingga berita ini diterbitkan Biro Pengadaan belum berhasil terkonfirmasi. Berita ini masih memerlukan konfirmasi lanjutan. Edisi brikutnya media ini akan membuka siapa pemenang dan nilai berkontraknya.

Previous articleBabinsa Koramil 02/TM, Serka Mardia, Gencarkan Sosialisasi dan Patroli Tapal Batas di Desa Selat Nama