
Natuna – Hasil investigasi menunjukkan bahwa proyek revitalisasi Sekolah Menengah Atas SMAN 1 Pulai Laut, Natuna, pagu anggaran 2.191.420.000, sumber dana APBN TA 2025, menggunakan material pasir dan batu lokal.
Berdasarkan informasi dari Kepala PTSP Natuna, belum ada satupun izin tambang pasir dan batu di Natuna yang diterbitkan. Berarti material yang digunakan dalam proyek tersebut dapat dianggap ilegal, karena material pasir dan batu berasal tambang lokal.
“Sampai saat ini, kita belum bisa berbuat banyak, untuk mengeluarkan izin tambang rakyat. Karena wilayah kita belum ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat(WPR),” jelas Syofian.
Sementara itu Kepala Sekolah SMAN 1 Pulau Laut, Sukolegowo, tidak merespons pesan konfirmasi yang dikirimkan oleh kundurnews.co.id, Minggu (28/09/2025).
Anehnya, sebagian konfirmasi dibaca oleh Sukolegowo, tapi dirinya bukan memberikan tanggapan, malah memilih bungkam. Konfirmasi lebih lanjut WhatsApp Sukolegowo langsung tampak ceklis satu alias tak aktif lagi. Ada apa dengan Kepsek SMAN 1 Pulau Laut.
Dikutip dari Alreinamedia.com, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus Yunus Abdi, SH., MH., saat dikonfirmasi jumat (26/9/25) menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh keluar dari koridor hukum.
“Pada intinya kita harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait isu yang berkembang saat ini, kami sudah mengumpulkan informasi dan akan melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait berkenaan dengan galian C,” ujar Tulus.
Dan diperkuat dari pernyataan dari Dinas ESDM Kepri, dikutip dari Harianmetropolitan.co.id, Dinas ESDM Kepri menegaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 111.K/MB.01/MEM.B/2022, Natuna belum memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dengan demikian, seluruh aktivitas galian C yang berlangsung saat ini berstatus ilegal.
Kasus dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek revitalisasi SMAN 1 Pulau Laut, Natuna, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, dan Kepala Sekolah SMAN 1 Pulau Laut, Sukolegowo, sama-sama memilih bungkam saat dikonfirmasi media terkait kasus tersebut.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
– Mengapa Kepala Dinas Pendidikan Kepri dan Kepala Sekolah SMAN 1 Pulau Laut memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait kasus dugaan penggunaan material ilegal?
– Apa langkah-langkah yang akan diambil oleh Dinas Pendidikan Kepri untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proyek revitalisasi sekolah?
Kasus ini perlu diusut lebih lanjut untuk memastikan bahwa proyek revitalisasi sekolah berjalan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
Laporan : Mon.