
Natuna, Kundurnews.co.id – Proyek pembangunan prasarana dan sarana di luar kawasan pelabuhan pada lokasi Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Natuna yang bersumber dari hibah Japan International Cooperation Agency (JICA) dengan nilai kontrak Rp87.946.849.666,45 kini telah berjalan lebih dari satu bulan.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), paket pekerjaan tersebut dimenangkan dan telah berkontrak dengan PT Cimendang Sakti Kontrakindo. Nilai penawaran awal tercatat sebesar Rp88.879.999.999,96 dan setelah proses negosiasi menjadi Rp87,94 miliar lebih.
Saat dikonfirmasi, Joster yang mengaku sebagai kontraktor pelaksana membenarkan bahwa material didatangkan dari tambang lokal.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas sumber material yang digunakan.
Sebagaimana dilansir media Grafikanews, Kepala DPMPTSP Natuna, Sopian, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun izin tambang pasir dan batu yang diterbitkan di Kabupaten Natuna.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara dan dikenai denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ditanya mengenai legalitas tambang yang menjadi sumber material proyek tersebut, Joster tidak memberikan penjelasan rinci dan mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada pihak subkon bernama Anto.
“Soal batu boleh tanya ke subkonnya namanya Pak Anto,” tegas Joster, Kamis (12/2/2026).
Menindaklanjuti arahan tersebut, media ini kemudian menghubungi Anto Harahap selaku pihak subkontraktor yang disebutkan.
Dalam konfirmasi singkat melalui pesan WhatsApp, Anto menyatakan bahwa klarifikasi akan disampaikan bersama pihak kontraktor utama.
Namun saat ditanya secara spesifik mengenai asal tambang pasir dan batu yang dipasok serta kepemilikan izin resmi tambang tersebut, ia mengaku sedang berada di luar dan belum dapat memberikan penjelasan.
“Nanti ya bang, kita konfirmasi bareng Pak Joster. Saya masih di luar,” tulisnya.
Meski sebelumnya kontraktor pelaksana mengarahkan konfirmasi kepada subkontraktor, pihak subkon saat dihubungi justru menyatakan akan memberikan penjelasan bersama kontraktor utama.
Kondisi ini membuat kejelasan terkait legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut hingga kini belum terjawab.
Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai lokasi tambang yang menjadi sumber material maupun dokumen perizinan yang dimiliki.
Mengingat proyek tersebut bersumber dari hibah internasional dengan nilai kontrak puluhan miliar rupiah, transparansi mengenai legalitas material yang digunakan menjadi bagian penting dari pelaksanaan pekerjaan.
Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan dari seluruh pihak terkait guna memastikan pemberitaan yang berimbang dan sesuai fakta di lapangan. (MN).






















































