Indragiri Hilir – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Enok kembali membuahkan hasil. Pada Rabu malam, 30 April 2025 sekira pukul 22.30 WIB, jajaran Polsek Enok yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Enok IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H. berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Benteng Utara, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

 

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada Minggu, 27 April 2025 pukul 09.30 WIB kepada PS. Kanit Reskrim Polsek Enok BRIPKA Khalid M. Ali, S.H. Masyarakat melaporkan bahwa seorang pria dengan nama panggilan Yandak, berusia sekitar 45 tahun, tinggi ±165 cm, berambut hitam pendek, berkumis, dan berkulit sawo matang, kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar wilayah tempat tinggalnya, yakni di Desa Benteng Utara. Informasi menyebutkan bahwa pembelinya merupakan warga sekitar, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

 

Mendapat laporan tersebut, BRIPKA Khalid segera melaporkannya kepada PS. Kapolsek Enok IPTU Parsaulian Simanjuntak.

 

Tak menunggu lama, Kapolsek langsung memerintahkan tim Unit Reskrim Polsek Enok untuk melakukan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan diperoleh informasi akurat, tim bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di pinggir jalan Parit H. Maki, Desa Benteng Utara (TKP I). Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa:

 

1 (satu) buah tas sandang hitam merk Professional Sport berisi:

 

1 (satu) unit handphone merk ITEL S665L warna hitam dengan

 

1 (satu) buah dompet kecil putih bermotif bunga-bunga yang di dalamnya berisi 16 (enam belas) paket sabu yang terbungkus plastik bening les merah.

 

1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver tanpa plat nomor polisi dengan nomor rangka MH1JFZ218JK404161.

 

Tak berhenti di situ, petugas kemudian membawa pelaku ke rumahnya di Desa Benteng Utara (TKP II) untuk melakukan penggeledahan lanjutan. Di lokasi tersebut, tepatnya di dalam kamar pelaku, ditemukan kembali barang bukti berupa:

 

1 (satu) buah sarung HP warna cokelat merk Kickers yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket sabu,

 

1 (satu) bungkus plastik bening les merah yang di dalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik bening serupa, yang diduga kuat digunakan sebagai pembungkus sabu.

 

Seluruh barang bukti tersebut diakui oleh pelaku sebagai miliknya. Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Enok guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam keterangannya, PS. Kapolsek Enok IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H. menyampaikan apresiasinya terhadap peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian. “Penangkapan ini merupakan bentuk nyata dari kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan terus berupaya menjaga lingkungan agar tetap bersih dari narkoba,” ujarnya.

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi menciptakan kondisi aman dan kondusif.

Previous articleSemangat Hardiknas 2025, Pemkab Inhil Gelar Senam Bersama dan Serahkan Bus Sekolah