SBY KELUARKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG (PERPU) PILKADA LANGSUNG

SBY KELUARKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG (PERPU) PILKADA LANGSUNG
SBY

Kundur News – Jakarta –  Menurut SBY,  DPR mau tidk mau harus  menyetujui Perpu tersebut jika DPR memang mendengarkan aspirasi dan mendengarkan kehendak rakyat.

“Kalau DPR sungguh mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat, ingat sistem Pilkada langsung dengan perbaikan ini lah yang akan kita anut lima tahun ke depan,” kata SBY usai menggelar pertemuan tertutup dengan pengurus Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Menurut SBY, fraksi Partai Demokrat telah berjuang dalam sidang paripurna di DPR pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

SBY menyayangkan opsi Pilkada langsung dengan sepuluh perbaikan tidak diterima fraksi partai lain di DPR.

“Kita lihat saja nanti karena subjektifitas mengapa Perppu saya ajukan ada pada presiden, tapi objektifitas apakah Perppu ini diterima oleh DPR atau tidak sepenuhnya pada DPR kita,”  tegas presiden RI ini.

Pada kesempatan tersebut, SBY menegaskan memang ada beberapa kelemahan sistem Pilkada langsung. Kelemahan tersebut, kata SBY, telah diidentifikasi pemerintah dengan menawarkan 10 perbaikan Pilkada langsung.

Berikut 10 poin perbaikan mengenai Pilkada yang telah dimasukkan ke dalam Perpu Nomor 1 tahun 2014 tersebut:

1. Ada uji publik calon kepala daerah. Dengan uji publik, dapat dicegah calon dengan integritas buruk dan kemampuan rendah, karena masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup, atau hanya karena yang bersangkutan merupakan keluarga dekat dari incumbent. Uji publik semacam ini diperlukan, meskipun tidak menggugurkan hak seseorang untuk maju sebagai calon Gubernur, Bupati ataupun wali kota.

2. Penghematan atau pemotongan anggaran Pilkada secara signifikan, karena dirasakan selama ini biayanya terlalu besar.

3. Mengatur kampanye dan pembatasan kampanye terbuka, agar biaya bisa lebih dihemat lagi, dan untuk mencegah benturan antar massa.

4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye, termasuk dana sosial yang sering disalahgunakan. Tujuannya adalah juga untuk mencegah korupsi

5. Melarang politik uang, termasuk serangan fajar dan membayar parpol yang mengusung. Banyak kepala daerah yang akhirnya melakukan korupsi, karena harus menutupi biaya pengeluaran seperti ini.

6. Melarang fitnah dan kampanye hitam, karena bisa menyesatkan publik dan juga sangat merugikan calon yang difitnah. Demi keadilan para pelaku fitnah perlu diberikan sanksi hukum.

7. Melarang pelibatan aparat birokrasi. Ditengarai banyak calon yang menggunakan aparat birokrasi, sehingga sangat merusak netralitas mereka.

8. Melarang pencopotan aparat birokrasi pasca Pilkada, karena pada saat Pilkada, calon yang terpilih atau menang merasa tidak didukung oleh aparat birokrasi itu.

9. Menyelesaikan sengketa hasil Pilkada secara akuntabel, pasti dan tidak berlarut-larut. Perlu ditetapkan sistem pengawasan yang efektif agar tidak terjadi korupsi atau penyuapan.

10. Mencegah kekerasan dan menuntut tanggung jawab calon atas kepatuhan hukum pendukungnya. Tidak sedikit terjadinya kasus perusakan dan aksi-aksi destruktif karena tidak puas atas hasil Pilkada.

“Di samping kesepuluh usulan perbaikan itu, masih banyak perbaikan lain yang diwadahi dalam Perpu Pilkada ini. Di antaranya, Pilkada yang selama ini mahal telah dihemat dengan mengatur pelaksanaannya secara bertahap dan akhirnya mulai serentak pada tahun 2020,” tutup SBY.

Previous articleKORBAN PEMBUNUHAN TRAGIS DI KUNDUR, APENG, HARI INI DI KEBUMIKAN, SEDANGKAN 2 KORBAN LAINNYA DIRUJUK KE RUMAH SAKIT BATAM
Next articleSEMOGA SEMARAK IDUL ADHA TIDAK TERASA BERKURANG TANPA ADANYA PAWAI TAKBIRAN