Ketua LP3H Mathla’ul Anwar Natuna, Arizki Fil Bahri

Natuna, Kundurnews.co.id – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Natuna mendapat peluang besar untuk meningkatkan daya saing produk. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menyediakan program sertifikasi halal yang bisa diakses baik secara gratis melalui jalur khusus maupun reguler berbiaya.

Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Mathla’ul Anwar Natuna yang ditunjuk oleh Kementerian Agama RI , menyediakan program sertifikasi halal yang bisa diakses baik secara gratis melalui jalur khusus maupun reguler berbiaya.

Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Mathla’ul Anwar Natuna hadir sebagai pendamping resmi UMKM setempat. Lembaga ini membantu pelaku usaha dalam pendaftaran, pemenuhan persyaratan, hingga terbitnya sertifikat halal, sehingga proses dapat berjalan lebih mudah dan cepat.

Ketua LP3H Mathla’ul Anwar Natuna, Arizki Fil Bahri Saat dikonfirmasi Rabu (24/9/25) menegaskan sertifikasi halal kini menjadi kewajiban hukum. Aturan tersebut berlandaskan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang telah diperbarui melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan teknisnya diperjelas dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Mulai 17 Oktober 2024, sertifikat halal wajib dimiliki oleh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan bahan tambahan pangan. Produk yang tidak bersertifikat halal setelah batas waktu tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai aturan BPJPH.

“LP3H Mathla’ul Anwar Natuna siap mendampingi UMKM agar seluruh produk lokal bisa memenuhi ketentuan halal. Program sertifikasi halal gratis ini merupakan bagian dari inisiasi Presiden Prabowo Subianto untuk mempermudah akses UMKM dalam mendapatkan sertifikat halal,” ujar Arizki, Rabu (24/9/2025).

Arizki menjelaskan terdapat dua jalur yang bisa dipilih pelaku usaha:
1. Program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis)
Ditujukan bagi UMKM dengan kuota terbatas setiap tahun. Melalui SEHATI, pelaku usaha dapat mengurus sertifikat halal tanpa dikenakan biaya.
2. Program Mandiri Berbiaya
Bagi UMKM yang tidak memperoleh kuota SEHATI atau ingin mempercepat proses, sertifikasi halal tetap bisa dilakukan melalui jalur reguler dengan biaya yang ditetapkan BPJPH.

“Kami berkomitmen memastikan UMKM Natuna tidak tertinggal. Baik melalui program gratis maupun mandiri, sertifikat halal adalah kunci masa depan produk Indonesia di era ekonomi halal global,” tambahnya.

LP3H Mathla’ul Anwar Natuna juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Natuna untuk memperluas pendampingan sehingga semakin banyak UMKM dapat memanfaatkan program ini.

Laporan : Mon.

Previous articlePT Inhil Wisata Religi Raih Akreditasi A, Bukti Komitmen Tingkatkan Layanan Umrah