Home Regional Bali Tidak Ada Paksaan Bagi Pengungsi Untuk Pulang

Tidak Ada Paksaan Bagi Pengungsi Untuk Pulang

0
Tidak Ada Paksaan Bagi Pengungsi Untuk Pulang

Tidak-Ada-Paksaan-Bagi-Pengungsi-Untuk-Pulang-(2)

“Bukan Gubernur atau Bupati yang menentukan daerah KRB itu, tapi badan yang memang ahli dan berwenang yaitu PVMBG berdasarkan pada sejumlah kajian, peralatan canggih serta pengalaman letusan tahun 1963 ” tutur Pastika.

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Karangasem, Kepala OPD terkait di lingkungan Pemprov Bali dan Pemkab Karangasem, perwakilan BNPB,  orang nomor satu di Bali ini juga menggugah semangat menyame braye masyarakat dengan meminta kesediaan 50 desa yang berada di zona aman  untuk menyiapkan Bale Banjar ataupun wantilan yang ada di desanya  untuk menampung para pengungsi  yang sekarang masih tinggal di tenda tenda pengungsian.

Nantinya pengungsi yang ada di Balai Banjar ataupun wantilan akan didata kembali untuk keperluan logistik, kesehatan serta pendidikannya.

Selain itu ditempat tersebut  juga akan disiapkan sarana MCK , air bersih , tenda dapur umum serta penanganan sampah . “Situasi ini akan berlangsung cukup lama, tidak ada yang tahu kapan gunung agung akan meletus ataupun kondisi sebaliknya. Kasihan para pengungsi jika harus tinggal di tenda-tenda dalam waktu yang lama. Para pengungsi ini bukan tamu tapi saudara kita. Ini kesempatan kita untuk membantu saudara. Kita tunjukkan semangat menyame braye kita. Kalau ada permasalahan, kepala desa agar segera berkoordinasi,”pintanya.

Kedepannya Gubernur juga meminta agar segera dibuatkan kartu identitas pengungsi seperti Kartu Keluarga (KK) yang ditandatangani oleh kepala desa sebagai kartu hak untuk pengungsi. Nama, usia, desa asal dan jumlah anggota keluarga sehingga jumlah pengungsi dapat tervalidasi. Berdasarkan Data yang dirilis oleh UPT.

Pusdalops PB BPBD Provinsi Bali per tanggal 1 Oktober 2017 pukul 12.00 Wita , jumlah pengungsi sebanyak 141.399 jiwa yang tersebar di 417 titik pengungsian.*