Home Featured 599 Botol dan Kaleng Miras Diamankan Polres Karimun, Penjual Tak Berizin Segera Ditindak

599 Botol dan Kaleng Miras Diamankan Polres Karimun, Penjual Tak Berizin Segera Ditindak

0
599 Botol dan Kaleng Miras Diamankan Polres Karimun, Penjual Tak Berizin Segera Ditindak

KARIMUN – Sebanyak 599 kemasan kaleng dan botol minuman keras (miras) berhasil diamankan jajaran Polres Karimun, dalam kegiatan razia miras selama sepekan di Kabupaten Karimun. Jumlah tersebut pun disampaikan Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya di Rupatama Mapolres Karimun, Rabu (2/5).

“Dari 599 jumlah miras yang kita amankan selama sepekan ini, 322 diantaranya kemasan botol dan sisanya 277 kemasan kaleng. Ada puluhan merek minuman mulai dari yang kandungan alkoholnya rendah sampai golongan C atau diatas 20 persen kandungan alkoholnya. Sebagaimana keputusan Bupati Karimun nomor 482 tahun 2017 tentang penjualan minuman beralkohol. Tapi minuman buatan rumahan yakni tuak pun turut serta kami amankan,” kata Hengky dalam penyampaian eksposenya.

Menurutnya, razia miras yang dilakukan melibatkan semua jajaran Polres Karimun serta seluruh Polsek. Sebagaimana perintah langsung dari Kapolri dan Wakapolri, serta Kapolda dan Wakapolda Kepri. Sehingga perintah itu pun dilanjutkan untuk dijalankan oleh seluruh jajaran di Mapolres Karimun.

Hengky mengatakan, ada 19 titik penjual miras yang dirazia sehingga berhasil mengamankan 599 kemasan botol dan kaleng miras.

“Dari tim Polres Karimun sendiri berhasil mengamankan 225 botol dan 89 kaleng miras, serta dua bungkus minuman tradisional atau tuak. Polsek Tebing berhasil mengamankan 15 kaleng miras, Polsek Urban Tanjungbalai Karimun mengamankan tiga botol miras dan satu bungkus minuman tuak. Sementara Polsek Meral berhasil mengamankan 49 botol dan 218 kaleng miras. 599 miras hasil razia ini akan kami musnahkan saat menjelang hari raya Idul Fitri atau pada saat puasa ramadhan mendatang,” tambahnya.

Sampai saat ini, dari 19 titik itu didapati 19 pelaku dengan sanksi yang dikenakan adalah berupa tindak pidana ringan (tipiring) dalam pasal 300, yang isinya memperjualbelikan mikol tanpa izin dengan ancaman hukuman dibawah tiga bulan penjara.

“Sanksinya akan lebih berat lagi jika nanti kita temukan adanya penjual miras oplosan. Terlebih jika sampai ada korban fatal sampai meninggal dunia,” katanya.

Polres Karimun juga mengaku akan menelurusi distributor miras, untuk mengetahui pemasok maupun apakah ada pabrik miras yang berdiri secara illegal di Karimun. Langkah awal akan mendalami keterangan para penjual guna mencari tahu sampai keakar atau sumber miras tersebut.

Ditambahkan Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima, Polres Karimun juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam menindak dan menertibkan pedagang miras tanpa izin edar.

“Akan ada razia lanjutan soal miras tanpa izin edar, namun kita akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan BPOM terlebih dahulu,” jelas Agung.(*)