KUNDURNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan oeprasi tangkap tangan (OTT), terhadap satu orang tersangka berinisial SJL selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030, Senin (21/9/2026).
SJL tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi, berupa dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Pemkab Bolmut).
Atas tindakan melawan hukum itu, SJL ditahan untuk 20 hari pertama sejak 22 September 2026 sampai 11 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, SJL diduga mematok fee sebesar 10 persen dari proyek-proyek di Pemkab Bolmut.
“SJL diduga memerintahkan serta memberikan fee sebesar 4 persen kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, untuk mengatur pemenang dari proyek tersebut dan fee sebesar 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa (PBJ),” jelas Budi Prasetyo dalam rilis resmi KPK.
Atas permintaan SJL, pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 Juta, atau sebagian dari fee 10 persen, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp1,9 Miliar.
Selain adanya dugaan pemerasan, SJL juga diduga memperoleh penerimaan lainnya atau gratifikasi, dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2026 mencapai total Rp11,14 Miliar. Dimana pada tahun 2023-2024, SJL menjadi Pj. Bupati Bolmut dan tahun 2025–2026, saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030.
“Dalam rangkaian peristiwa OTT ini, Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti di sejumlah lokasi berupa uang tunai senilai Rp200 Juta,” kata Budi Prasetyo.
Uang tunai Rp200 Juta tersebut ditemukan di kamar hotel dan rumah dinas Bupati. Selain uang tunai, KPK juga turut mengamankan total 14 orang, dengan 6 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatannya, SJL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)





















































