
PELALAWAN – Dukungan terhadap kepemimpinan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H. Muhammad Mardiono terus mengalir dari daerah. Kali ini, DPC PPP Kabupaten Pelalawan menyatakan sikap tegas mendukung Mardiono sekaligus menyetujui keputusan pemberhentian Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum dan Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin dari posisi Sekretaris Jenderal.
Plt Ketua DPC PPP Pelalawan, Jon Hendri Hasan, S.H., mengatakan dukungan tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran partai di daerah dalam menjaga soliditas dan keutuhan organisasi.
“Kami DPC PPP Kabupaten Pelalawan berdiri tegak lurus bersama DPW PPP provinsi Riau di belakang Ketum Mardiono. Keputusan untuk memecat Waketum Agus Suparmanto dan Sekjen Taj Yasin Maimoen adalah keputusan yang konstitusional untuk menyelamatkan partai,” ujar Jon Hendri kepada awak media, Rabu (4/11/2026).
Menurut Jon Hendri, langkah konsolidasi dan penegakan disiplin organisasi yang dilakukan Mardiono perlu mendapat dukungan seluruh kader PPP. Ia menilai kepentingan dan masa depan partai harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Selain itu, Jon Hendri menyebut hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III DPP PPP pada 27 Oktober 2026 menjadi pijakan penting untuk memperkuat kesiapan organisasi menghadapi kontestasi politik mendatang.
Dia menegaskan, persiapan menghadapi pemilu tidak bisa dilakukan secara mendadak. Diperlukan konsolidasi berkelanjutan, penguatan struktur kepengurusan, serta kesamaan langkah dari tingkat pusat hingga daerah.
“DPC PPP Kabupaten Pelalawan mendukung hasil Rakornas III dan siap menerjemahkannya dalam langkah konkret di daerah. Seluruh kader harus tetap solid dan bekerja bersama untuk membesarkan partai,” tegasnya.
Jon Hendri berharap dinamika internal di tingkat pusat tidak mengganggu kerja organisasi di daerah. Sebaliknya, momentum tersebut harus menjadi kesempatan untuk memperkuat persatuan kader dan mengembalikan kejayaan PPP dalam menghadapi agenda politik ke depan.







































