KARIMUN – Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun melaksanakan razia penggeledahan rutin kamar hunian warga binaan, Selasa (3/11/2026).

Razia penggelehan kamar ini dilaksanakan oleh tujuh orang petugas Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, dengan tetap mengedepankan prosedur pengamanan serta memperhatikan keamanan dan ketertiban.

Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya mengatakan, razia tersebut dilaksanakan sebagai langkah deteksi dini, untuk memastikan tidak adanya benda atau barang terlarang dan berbahaya di dalam Rutan.

“Benda terlarang yang dimaksud mulai dari telepon genggam (HP), narkoba, maupun instalasi listrik ilegal, yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban,” ujar Yoga Hadhi Wijaya.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap warga binaan (WB) satu per satu, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan barang-barang yang berada di dalam kamar hunian.

Upaya ini kata Yoga Hadhi Wijaya, merupakan bentuk komitmen dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas.

“Melalui kegiatan razia rutin ini, Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun terus berkomitmen meningkatkan kewaspadaan, memperkuat pengawasan, serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif,” ucapnya mengakhiri.(*)

Previous articleRutan Karimun Lakukan Tes Urine Bagi Warga Binaan
Next articleKasdim 0317 TBK Tegaskan Disiplin Prajurit Harus Dibuktikan Dalam Bentuk Tanggung Jawab