BATAM – Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap tiga kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan tindak pidana terkait pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, dari tiga kasus tersebut, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Adapun kasus pertama berkaitan dengan dugaan pengurusan keberangkatan 13 orang laki-laki, untuk bekerja di Singapura sebagai blaster painter atau pekerja pengecatan modul.
Para korban dijanjikan upah sebesar 5 Dolar Singapura per jam dan uang makan 10 dolar Singapura per hari. Dalam perkara ini, HM alias A ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga mengurus keberangkatan pekerja tanpa memenuhi persyaratan sebagai PMI.
Pada kasus kedua, penyidik mengungkap dugaan pengiriman WNI ke Malaysia secara nonprosedural menggunakan speedboat. Sebanyak 16 orang menjadi korban, terdiri dari 15 orang dewasa dan satu balita. Empat tersangka berinisial AN, FH, JN, dan SW diduga memiliki peran berbeda, mulai dari anak buah kapal (ABK) hingga pengurusan dan koordinasi keberangkatan para korban.
Untuk kasus ketiga adalah dugaan pengiriman seorang perempuan sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Malaysia yang rencananya akan bekerja. Dalam kasus ini, tersangka berinisial RF diduga menjanjikan pekerjaan serta mengurus tempat penampungan dan keberangkatan korban.
“Keenam tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan pasal sangkaan sesuai peran masing-masing, di antaranya Pasal 81 juncto Pasal 69, Pasal 83 juncto Pasal 68, serta Pasal 86 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, terdapat sangkaan Pasal 457 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Para tersangka terancam pidana penjara 10 hingga 15 tahun sesuai ketentuan pasal yang diterapkan,” ungkap Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei lagi.
Menurutnya, pengungkapan tiga kasus ini sejalan dengan Quick Wins Kapolri Program Nomor 8, tentang KUHP/KUHAP Siap dan Scientific Crime Investigation, khususnya dalam penanganan perkara TPPO.
Kata Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei lagi, melalui penyidikan berbasis alat bukti dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, Polda Kepri berupaya mengungkap peran masing-masing tersangka serta mendukung pelindungan korban melalui koordinasi dengan instansi terkait.
“Polda Kepri menghimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran bekerja ke luar negeri, dengan proses cepat, iming-iming gaji tinggi, atau tanpa persyaratan dokumen yang jelas. Sebelum menerima tawaran pekerjaan, masyarakat perlu memeriksa legalitas perusahaan penempatan, memastikan kontrak dan jenis pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan, serta melengkapi dokumen sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei lagi juga mengingatkan, apabila menemukan indikasi perekrutan ilegal atau dugaan TPPO, masyarakat dapat melapor kepada kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa, atau dapat juga berkoordinasi dengan BP3MI untuk memperoleh informasi dan bantuan terkait pelindungan PMI.(*)


























































