Jakarta — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk mengakhiri polemik royalti yang belakangan memicu kontroversi. Keputusan ini dilakukan pada rapat konsultasi di Gedung DPR pada Kamis (21/8/2025).

 

Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mafirion mengatakan pemerintah memutuskan untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta No 8 Tahun 2014. Ia berharap keputusan tersebut menjadi pintu gerbang perlindungan hak cipta yang selama ini masih lemah, serta memastikan penarikan loyalti dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan polemik baru.

 

“Polemik royalti yang berlarut-larut ini memang harus segera diakhiri. Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dan seluruh pihak untuk mencari jalan keluar atas polemik ini. Komitmen untuk melakukan revisi UU Hak Cipta harus mampu memberikan perlindungan hak cipta namun tidak membelenggu kreatifitas perkembangan industri kreatif,” ungkap Mafirion di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

 

Undang-undang hadir, tutur Mafirion, harus memberikan rasa aman dan nyaman pada semua pihak. Hak cipta herus dilindungi, tapi dalam pelaksanaannya, tidak boleh membuat yang lain mengeluh. Musik sebagai karya seni, harus memberi arti bagi kemajuan ekonomi terutama usaha kecil dan menengah. “Bukankah karya seni akan terdengar indah jika semuanya mampu mendengar alunannya dengan tersenyum, bukan saling gugat,” ujar Mafirion.

 

Mafirion mengatakan perumusan revisi UU Hak Cipta melibatkan penyanyi, pencipta hingga LMKN diharapkan mampu mengakomodir berbagai belah pihak yang selama ini terlibat. “Tentunya dengan keterlibatan pencipta, LMKN dan juga penyanyi, aspirasi dari berbagai pihak di dalam revisi UU Hak Cipta tersebut dapat diakomodir,” ungkap Mafirion

 

Mafirion optimis target revisi UU Hak Cipta dalam waktu dua bulan, dapat terselesaikan. “Pembahasannya akan fokus pada berbagai hal yang dianggap menjadi pembahasan utama,” kata Mafirion.

 

Menurutnya, revisi UU Hak Cipta termasuk memastikan alur transparansi penarikan royalti dan memastikan pembagian royalti dilakukan lebih adil, tepat sasaran dan transparan. Ia juga meminta dengan adanya revisi UU Hak Cipta tidak akan ada keterbatasan musisi dalam mengembangkan kreatifitasnya. Ia juga meminta pengawasan terhadap perlindungan hak cipta juga harus ditingkatkan dalam revisi UU Hak Cipta ini.

Previous articleBupati Inhil Lantik 27 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Jabatan sebagai Amanah