BATAM – Bea Cukai Batam menindak 506.477 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp753,2 Juta, dan mengamankan potensi kerugian sebesar Rp493,6 Juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo menjelaskan, penindakan bermula pada 8 September 2026 dini hari, ketika Satgas Patroli Laut BC-15026 melaksanakan patroli laut rutin di perairan Batam. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati sebuah speedboat tanpa nama, yang bergerak dari arah Sungai Lekop di sekitar Perairan Pulau Bulan. Mencurigai pergerakan speedboat tersebut, petugas pun berupaya dan berhasil melakukan penghentian, untuk melakukan pemeriksaan meskipun speedboat sempat mencoba bergerak menuju perairan dangkal.
Dalam pemeriksaan awal, petugas mendapati speedboat dengan dua orang kru dan muatan berupa rokok tanpa dilekati pita cukai.
“Saat masih melakukan pemeriksaan, petugas memperoleh indikasi adanya speedboat lain yang akan bergerak pada jalur yang sama. Akhirnya tim segera melakukan penyisiran dan menemukan satu unit speedboat lain tanpa nama, di sekitar titik pantai yang tidak jauh dari lokasi penindakan pertama,” ungkap Agung Widodo, Jumat (2/10/2026).
Dalam pemeriksaan speedboat kedua, tim menemukan kapal tersebut tanpa awak tetapi membawa muatan berupa rokok tanpa dilekati pita cukai. Petugas sempat melakukan pencarian terhadap pihak yang bertanggung jawab, tetapi tidak ditemukan.
Petugas selanjutnya melakukan penegahan dan penyegelan terhadap kedua speedboat beserta seluruh muatannya, termasuk mengamankan dua orang kru, dan membawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang Batam, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Agung Widodo menjelaskan, dari speedboat pertama, pihaknya mengamankan 79.640 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang Rp118,2 Juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp77 juta.
Sedangkan dari speedboat kedua ditemukan 384.360 batang rokok ilegal, dengan estimasi nilai barang Rp570,7 Juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp371,9 Juta.
“Secara keseluruhan, kami mengamankan 464.000 batang rokok ilegal, dengan estimasi nilai barang sebesar Rp689 Juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp448,9 Juta. Rokok terdiri dari beberapa merek, antara lain OFO Bold, HMILD, dan T3 Bold,” jelasnya.
Selain pengawasan wilayah laut, Agung Widodo juga menjelaskan pihaknya secara konsisten melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui Operasi Cukai. Dari kegiatan tersebut, Bea Cukai Batam telah melakukan 31 penindakan dengan total barang hasil penindakan sebanyak 42.477 batang rokok ilegal. Barang hasil penindakan tersebut memiliki estimasi nilai barang sebesar Rp64,1 Juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp44,6 Juta. Rokok ilegal yang diamankan terdiri atas berbagai merek, antara lain OFO, UFO, HD, HMIND, HMILD, T3 BOLD, R7 BOLD, PSG, MANCHESTER, FUSION, LENOX, SEVIOS, dan RAVE, dengan berbagai variannya.(*)
























































