Jakarta – Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, bersama Gubernur Riau, H. Abdul Wahid, melakukan kunjungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Minggu (5/5/2025).

Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan langsung kepada Menteri Raja Juli Antoni permohonan pelepasan beberapa kawasan hutan di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

 

Permohonan ini merujuk pada SK Menteri Kehutanan No. 903 Tahun 2018 tentang Penetapan Kawasan Hutan Provinsi Riau, yang mencakup kawasan hutan di Indragiri Hilir seluas 700.900,12 hektare.

 

“Untuk mendukung pembangunan dan berbagai kegiatan strategis Daerah dan nasional di Kabupaten Indragiri Hilir, kami mengusulkan pelepasan beberapa kawasan hutan,dalam hal ini diberikan status hukum yang jelas,adalah menjadi keharusan dan kebutuhan segera”.Papar Bupati H. Herman dalam audiensi bersama Menteri KLHK dan jajaran.

 

H..Herman juga menekankan pentingnya identifikasi dan verifikasi penggunaan tanah dalam rangka penataan kawasan kota, dengan total luasan 158.767,38 hektare.

Hal ini mengacu pada SK KLHK No. 66132 Revisi No. 3 yang mencakup pembangunan Sekolah Rakyat seluas 6,6 hektare, pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (YTP) seluas 21 hektare yang akan difungsikan sebagai pangkalan satuan dan lahan produktif, serta jalan daerah seluas 131,63 hektare.

 

Saat ini, masih terdapat 39 ruas jalan kabupaten yang berada dalam kawasan hutan, sehingga “menghambat”proses pembangunan.

Oleh karena itu, keterlibatan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir maupun Provinsi Riau sangat diperlukan dalam upaya penyelesaian status kawasan hutan.

 

“Kejelasan Ini menjadi penting agar dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam merancang dan melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan.Kami mohon Pemerintah Pusat dapat lebih melibatkan kita Pemda,dalam urusan ini.Sebab kita mengetahui kompleksitas permasalahan dilapangan” Harap BupatiH. Herman saat diwawancarai awak media usai pertemuan dengan Menteri Raja Juli Antoni

Sebagai informasi, kawasan hutan yang dimaksud meliputi Hutan Produksi Konversi (HPK) dan/atau Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hilir. Lokasi-lokasi tersebut mencakup pembangunan Sekolah Rakyat, pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan (YTP), ruas jalan, serta berbagai sarana dan prasarana pemerintah, permukiman, fasilitas umum dan sosial, serta lahan pertanian dan perkebunan masyarakat.

 

 

(Sumber Prokopim Setda Inhil).

Previous articleDitemukan Di Pasaran, Roti Berjamur Namun Kadaluarsa Masih Panjang