Anambas – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menggelar sosialisasi Restorative Justice di Kantor Desa Tarempa Barat. Sosialisasi ini ditujukan kepada masyarakat dan perangkat desa, khususnya Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Senin (18/7/2022).

Kepala Desa (Kades) Tarempa Barat, Asmarandi dalam sambutan pembukaan acara mengatakan, kegiatan ini digelar guna mengetahui apa itu Restorative Justice dan ini merupakan langkah awal dalam mengetahui terkait hal-hal hukum.

“Pertama-tama, terimakasih kepada Kepala Cabjari Natuna di Tarempa karena sudi meluangkan waktunya untuk memaparkan tentang Restorative Justice di Desa Tarempa Barat, ini bertujuan agar kita semua bisa lebih paham terkait unsur di dalam hukum, karena hal ini sangatlah penting,” kata Asmarandi.

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Musnahkan Barang Bukti Dari 16 Perkara di Tahun 2023-2024

Sementara itu, Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington menjelaskan, materi terkait Restorative Justice untuk memaparkan lebih jelas tentang hukum yang adil, yang mana masih banyak stigma negatif masyarakat tentang hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Kami mencoba mensosialisasikan terkait hukum yang adil. Yang mana, tidaklah benar bahwa hukum itu hanya menghukum masyarakat golongan bawah dan tidak benar pemikiran tentang penegak hukum harus ditakuti,” jelas Roy Huffington.

Dirinya juga menjelaskan, hukum juga tidak sepenuhnya tentang menghukum, akan tetapi juga di berikan sebuah tindakan perdamaian yang mana di sebut Restorative Justice, namun juga harus dilihat dari kesalahan yang di buat.

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Musnahkan Barang Bukti Dari 16 Perkara di Tahun 2023-2024

“Dalam hukum tidak sepenuhnya tentang menghukum, akan tetapi juga ada perdamaian, yang dalam hal ini terdapat 3 proses, seperti upaya perdamaian, proses perdamaian dan pelaksanaan perdamaian, inilah Restorative Justice. Tapi, memang harus menimbang dari kesalahan yang telah diperbuat,” jelasnya.

Roy juga berharap, agar nantinya materi tentang hukum dan Restorative Justice bisa dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat Desa Tarempa Barat, sehingga pemahaman lebih terkait hukum dapat lebih di pahami.

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Musnahkan Barang Bukti Dari 16 Perkara di Tahun 2023-2024

“Saya berharap, agar seluruh masyarakat yang hadir dalam sosialisasi ini dapat paham apa itu Restorative Justice. Karena, saya tegaskan lagi, hukum itu humanis dan tidaklah berat sebelah,” harapnya sembari kembali menjelaskan.

Pada kesempatan itu, terdapat sesi tanya jawab yang dilakukan oleh Kepala Cabjari dan juga masyarakat, yang mana ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi dari Restorative Justice kepada masyarakat. Nantinya, rumah Restorative Justice juga akan dibangun di Desa Tarempa Barat sebagai wadah musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan di Desa khususnya.*

Previous articleRapat Paripurna DPRD KKA Tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021
Next articleAnggota Komisi IV DPRD Inhil H Alwi Effendy Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang Perbasi