Iinhil – Kebijakan pengganti piket malam di Puskesmas Sungai Iliran, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menuai sorotan.

Hal tersebut diketahui saat seseorang yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan mekanisme pembayaran Rp110.000 bagi tenaga kesehatan yang tidak dapat menjalankan piket malam dan memilih digantikan rekan kerja.

Dia mengungkapkan, praktik tersebut telah berlangsung sejak Desember 2025. Ia menyebutkan, nominal Rp110.000 itu terdiri dari Rp100.000 untuk petugas pengganti dan Rp10.000 untuk keamanan.

“Di Puskesmas Sungai Iliran tu. Kalo piket tu tak datang atau kite minta gantikan sama kawan disuruh kapus nya bayar 110 ribu. 100 untuk yang gantikan, 10 ribu buat security. Sedangkan security kan udah di gaji dari Puskesmas,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, kebijakan itu dirasakan memberatkan. Apalagi, pembayaran kepada petugas keamanan dipertanyakan karena dinilai sudah menerima gaji dari fasilitas kesehatan tersebut.

Isu ini semakin menguat setelah beredar pesan WhatsApp Kepala Puskesmas Sungai Iliran yang menyinggung soal “denda” bagi pegawai yang tidak dapat piket malam. Dalam pesan tersebut tertulis:

“Ass. Seluruh anggota Pustu, untuk diskusi bersama waktu kita terbatas.

Ibu mau mengajak bersama untuk mengaktifkan UGD puskesmas 24 jam, tidak hanya tulisan saja, namun terlaksana dengan baik, dan puskesmas ini milik kita bersama, dan anggota Pustu adalah bagian dari puskesmas Sei iliran. Karna Sumber daya Manusianya sedikit maka dilibatkan Pustu untuk piket, saya maunya seluruh yg ada di puskesmas sei iliran ini yang basicnya pelayanan ikut berperan dalam piket terjadwal. Namun kondisi alam tak bisa dibaca dan sudah terkelola sudah lama saya maklumin kembali yang terkondisi tidak bisa yg malam hari yg jauh bisa diganti dengan denda 100.

Namun dalamm hal ini saya mau yang piket ini ditemani Sekurity. Karna dana blud tidak cukup bayar Sekurity 24 jam. Maka saya menyikapi Arul dan Iwan supir ambulan jaga bergilir untuk uang ngopinya dibayar 10 ribu perorang. Untuk keamanan pasien yg jaga dan Nemani yg jaga. Jadi yg tidak bisa piket malam hari memberi denda 110 perorang.

Jika tidak bersedia wajib piket dimalam hari Untuk pengganti piketnya tidak semuanya yg piket, tapi saya roling petugas yg ada di puskesmas induk dgn ketentuan yg jaga piket malam besoknya wajib masuk kerja masuk pagi. Terkecuali menanganin pasien bermasalah berat. Mohon responnya.

Jika anggota Pustu tidak nyaman dgn adanya piket. Tidak nyaman dgn semua ini, saya juga membuka, anggota Pustu bisa juga pindah bergabung dipuskesmas, kita sama2 membenahi puskesmas. Saya sangat merangkul jika ada yg berniat gabung pindah ke puskesmas induk. Mohon responnya,”

Penggunaan istilah “denda 100” dan “memberi denda 110 perorang” dalam pesan tersebut memunculkan pertanyaan, apakah pembayaran itu benar-benar murni kesepakatan antarpegawai atau bagian dari skema yang difasilitasi manajemen.

Saat dikonfirmasi, Kepala Puskesmas Sungai Iliran Nurhikmah, membantah adanya kebijakan resmi pungutan pengganti piket.

“Terima kasih konfirmasinya yg sebenarnya adalah ada kesepakatan antara yg piket dgn penggantinya, tetapi dipuskesmas tidak ada menetapkan kebijakan berbayar pengganti piket. Tetapi itu adalah kesepakatan antar individu masing2,” katanya.

Ia juga menyebut sistem tersebut telah berjalan sebelum dirinya menjabat.

“Sepertinya sistem sudah berjalan lama sebelum saya masuk. diawal saya masuk saya sudah mempertegaskan tidak ada sistem pengganti piket selayak rawat inap. Selayaknya puskesmas, tapi karna kondisi tempat tinggal jauh dari lokasi puskesmas seperti desa klumpang, rambaian dan jumlah tenaga yg kurang kami libatkanlah tenaga Pustu yg niat baik puskesmas rawat inap berjalannya rawat inap walaupun kondisi tidak memungkinkan,” tuturnya.

Namun, di tengah bantahan itu, Kepala Puskesmas juga menegaskan dirinya menjalankan arahan dinas.

“Saya tidak tau hal itu, saya hanya menerapkan sesuai yg diarahkan Dinkes yakni, disiplin kerja,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut justru membuka ruang tanya lebih jauh. Jika benar tidak ada kebijakan resmi pungutan, mengapa istilah “denda” muncul dalam komunikasi internal? Jika itu murni kesepakatan individu, sejauh mana peran manajemen dalam mengatur nominal dan mekanismenya?

Di sisi lain, alasan keterbatasan dana BLUD untuk membayar keamanan 24 jam juga memunculkan persoalan tata kelola anggaran. Apakah pembebanan biaya kepada pegawai merupakan solusi yang dibenarkan dalam sistem pelayanan kesehatan pemerintah?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir terkait mekanisme piket dan dugaan pungutan tersebut.

Previous articleMostbet İstifadəçi Bələdçisi: Ləğv Edilən Pul Çıxarma Sorğusunun Nəticələri