Pekanbaru – Seorang perempuan berinisial M, istri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satpol PP Pemerintah Kota Pekanbaru berinisial MY, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. Laporan ini dilayangkan oleh seorang warga berinisial S pada Kamis, 26 Juni 2025.
Korban merasa dirinya telah menjadi korban penipuan setelah sejumlah uang yang dijanjikan oleh pelaku tak kunjung diberikan. Nilai uang yang terlibat dalam kasus ini bahkan mencapai ratusan juta rupiah.
Dikonfirmasi pada Kamis (28/8/2025), korban S menjelaskan bahwa awal mula perkenalan dengan pelaku terjadi melalui sambungan telepon dan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, pelaku M mengaku mendapatkan telepon dari seorang sales bank yang meminta bantuan untuk mengajukan pinjaman, dengan alasan agar target nasabah si sales tercapai.
Dengan dalih ingin membantu si sales bank, pelaku lalu menawarkan kepada korban sejumlah uang pinjaman sebesar Rp200 juta. Namun ada satu syarat: korban diminta terlebih dahulu melakukan pelunasan akhir (top up) sebesar Rp2.350.000 ke rekening pribadi pelaku.
“Awalnya saya ragu, namun karena dia terdengar begitu meyakinkan. Katanya uang itu cuma syarat Top Up. Nanti saya bakal dikasih Rp.200 juta dari pinjaman itu,” ungkap korban S saat diwawancarai.
Setelah transfer pertama berhasil dilakukan, pelaku kemudian mengajak korban bertemu langsung di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru. Dalam pertemuan yang turut disaksikan oleh suami pelaku berinisial MY, pelaku kembali merancang skema yang lebih besar.
Pelaku mengaku masih memiliki dua agunan lain di dua bank berbeda, dan bisa mencairkan pinjaman hingga total Rp1 miliar. Rinciannya, Rp200 juta dari Bank A, Rp500 juta dari Bank B, dan Rp300 juta dari Bank C. Namun untuk merealisasikan pencairan tersebut, korban diminta kembali melakukan top up pelunasan untuk dua bank tambahan sebesar Rp12 juta.
Korban mengaku sempat menolak dan menyampaikan bahwa dirinya tidak membutuhkan uang sebesar itu. Namun pelaku terus membujuk dan meyakinkan bahwa ini adalah “peluang emas” yang sayang jika dilewatkan. Bahkan pelaku sempat menyarankan agar biaya pelunasan dibagi dua antara pelaku dan korban.
“Saking yakinnya dia, saya sampai termakan bujuk rayunya. Saya akhirnya mentransfer Rp5 juta lagi,” kata korban.
Namun janji tinggal janji. Uang yang dijanjikan tak kunjung dicairkan, pelaku pun sulit dihubungi. Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Laporan korban telah diterima dengan Nomor: LP/B/700/VII/2025/Reskrim. Bahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) juga telah diterbitkan, dan sejumlah saksi dari pihak korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Saya percaya polisi akan bertindak profesional. Jika benar ada keterlibatan ASN Pemko Pekanbaru, dalam hal ini suami pelaku yang berinisial MY, saya harap bisa segera ditindak tegas. Saya hanya ingin keadilan,” pungkas korban.