Tembilahan – Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan adanya tarif parkir di Pelabuhan Tembilahan, General Manager (GM) Pelindo Tembilahan, Riky Armadi, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa biaya yang dimaksud bukanlah tarif parkir sebagaimana yang berlaku di fasilitas umum, melainkan pas kendaraan yang merupakan bagian dari sistem jasa kepelabuhanan.

 

“Pas kendaraan adalah biaya resmi yang dikenakan untuk setiap kendaraan yang memasuki kawasan pelabuhan. Ini berbeda dari tarif parkir biasa, karena pas ini merupakan bagian dari komponen pelayanan kepelabuhanan yang secara hukum diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2018,” ujar Riky dalam pernyataan persnya, Senin (4/8/2025).

 

Riky menjelaskan bahwa pas kendaraan dikenakan dengan besaran tarif yang telah ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua (sepeda motor), dikenakan tarif sebesar Rp3.000, sedangkan kendaraan roda empat (mobil) dikenai tarif Rp5.000. Ketentuan ini bukan ditentukan sepihak oleh Pelindo, melainkan merupakan hasil regulasi yang ditetapkan oleh otoritas pelabuhan, yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tembilahan.

 

“Penarikan pas kendaraan ini dilaksanakan secara transparan, sesuai ketentuan yang berlaku, dan telah melalui persetujuan regulator,” tegasnya.

 

Untuk mendukung efisiensi dalam pelaksanaan operasional harian, Pelindo Tembilahan menjalin kemitraan dengan Koperasi Karyawan Pelabuhan Tembilahan. Koperasi yang telah berbadan hukum ini ditunjuk untuk melakukan pengelolaan serta penarikan pas kendaraan di area pelabuhan.

 

“Kami berupaya melibatkan unsur internal pelabuhan melalui koperasi karyawan agar kegiatan ini berjalan secara efisien, akuntabel, dan memberi manfaat langsung bagi ekosistem pelabuhan,” jelas Riky.

 

Lebih lanjut, GM Pelindo Tembilahan menekankan bahwa pendapatan dari pas kendaraan ini tidak digunakan untuk kepentingan komersial pribadi, melainkan dialokasikan kembali untuk mendukung pemeliharaan fasilitas pelabuhan. Dana tersebut digunakan untuk perawatan infrastruktur seperti jalan, area parkir, sistem drainase, serta fasilitas umum lain yang menunjang kelancaran aktivitas bongkar muat dan mobilitas pengguna jasa pelabuhan.

 

“Pelabuhan ini bukan hanya milik Pelindo, tetapi menjadi aset bersama yang mendukung pergerakan ekonomi wilayah. Oleh karena itu, pemeliharaan fasilitas harus terus dijaga melalui skema pembiayaan yang berkelanjutan,” ungkapnya.

 

Melalui klarifikasi ini, Riky Armadi berharap masyarakat dan pengguna jasa pelabuhan dapat memahami bahwa pengenaan tarif tersebut adalah prosedur resmi yang berlaku secara nasional, bukan kebijakan lokal tanpa dasar hukum.

 

“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan, namun perlu diluruskan bahwa pemberlakuan pas kendaraan adalah bagian dari sistem pelayanan pelabuhan yang sah dan bertujuan mendukung keberlangsungan operasional serta kenyamanan seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan ini,” pungkasnya.

Previous articleRanperda RPJMD 2025-2029 Disetujui, Bupati Inhil Ajak Perkuat Kolaborasi Pembangunan