Hukumnya Makan Syubhat

Kundurnews – ISTILAH syubhat punya banyak makna dan pengertian. Setidaknya ada empat jenis pengertian tentang syubhat menurut para ulama. Tetapi dari keempat pengertian makna syubhat itu tidak ada satupun yang maknanya haram. Keempat makna itu adalah:

1. Syubhat = Ada Nash yang Saling Berbenturan

Makna syubhat yang pertama adalah syubhat karena adanya nash-nash syar’i yang saling berbenturan satu dengan lainnya. Ada ayat Alquran yang mengharamkan sesuatu tetapi ada ayat lain atau hadis sahih yang membolehkannya. Sehingga terjadi kebingungan karena terjadi pertentangan di level nash syariah yang asli.

Contohnya tentang bacaan basmalah saat menyembelih hewan, apakah termasuk syarat sah penyembelihan ataukah hanya merupakan sunah. Dalam hal ini jumhur ulama berpendapat bahwa bacaan basmalah merupakan syarat sah penyembelihan, apabila penyembelih terlupa atau sengaja tidak membaca basmalah, hukumnya tidak sah dan hewan itu haram dimakan. Di sisi lain, mazhab Asy-Syafi’iyah mengutip ayat kelima Surat Al-Maidah yang dengan tegas menghalalkan sembelihan ahli kitab, yaitu sembelihan yahudi atau nasrani. Sudah pasti yahudi atau nasrani ketika menyembelih tidak membaca basmalah, tetapi Alquran menghalalkannya.

“Sembelihan ahli kitab itu halal bagimu dan sembelihanmu halal bagi mereka.” (QS. Al-Maidah : 5)

Maka masalah seperti ini disebut oleh para ulama sebagai syubhat, tetapi makna yang dimaksud bukan haram. Maknanya ada perbedaan nash secara zahirnya.

2. Syubhat = Ada Ijtihad Ulama yang Saling Berbeda

Makna syubhat yang kedua adalah adanya perbedaan ijtihad para ulama dalam menghukumi sesuatu. Nashnya tidak berbeda, tetapi ketika menarik kesimpulannya terjadi perbedaan di antara para ulama. Contohnya adalah perbedaan pendapat tentang hukum tubuh anjing. Nash dari hadis menyebutkan bahwa air liur anjing itu najis dan untuk mensucikannya harus dicucui tujuh kali salah satunya dengan tanah.

Dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Bila anjing minum dari wadah air milikmu harus dicuci tujuh kali.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Umumnya kita bangsa Indonesia yang bermazhab As-Syafiiyah menarik kesimpulan sebagaimana ijtihad resmi mazhab Asy-syafi’iyah, bahwa walaupun nash hadis di atas hanya bicara tentang air liur anjing yang masuk ke dalam wadah air, namun secara hukum mazhab secara resmi menyatakan bahwa seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya. [1]

Namun mazhab Al-Hanafiyah punya pandangan agak berbeda. Mereka melihat zahir hadis di atas hanya sebatas bicara tentang air liur yang masuk ke dalam wadah air saja, sama sekali tidak menyinggung kenajisan tubuh anjing. Sehingga mereka menyimpulkan bahwa yang termasuk najis dari anjing hanyalah air liur mulut dan kotorannya saja. Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis. [2]

Demikian juga dengan mazhab Al-Malikiyah, mereka mengatakan bahwa badan anjing itu tidak najis kecuali hanya air liurnya saja. [3] Dengan adanya perbedaan ijtihad para fuqaha kelas atas ini, maka masalah kenajisan tubuh anjing ini disebut syubhat. Tetapi maksudnya bukan haram, tetapi maksudnya bahwa ada perbedaan ijtihad di tengah para ulama.

3. Syubhat = Makruh

Makna yang ketiga dari syubhat adalah makruh, yang mana pengertiannya adalah apabila dikerjakan tidak berdosa namun bila ditinggalkan akan mendatangkan pahala. Para ulama ushul secara tegas membedakan antara makruh dengan haram. Haram adalah perbuatan yang dikerjakan akan mendatangkan dosa dan bila ditinggalkan akan mendatangkan pahala. Maka bila suatu masalah dihukumi syubhat, maka hukumnya sudah pasti bukan haram, tetapi salah satu kemungkinan adalah makruh.

4. Syubhat = Mubah Tapi Lebih Utama Ditinggalkan

Makna keempat dari syubhat adalah mubah yang lebih utama ditinggalkan. Agak sedikit mirip dengan makruh tetapi sebenarnya perbedaannya sangat jelas, yaitu hukumnya boleh. Artinya halal dilakukan dan tidak ada ancaman dosa apapun. Hanya saja ada beberapa pertimbangan tertentu yang membuat perbuatan halal ini lebih utama untuk ditinggalkan. Bukan karena haram, bukan karena makruh, tetapi karena beberapa pertimbangan lain.

Dalam beberapa hal, sikap ini sering disebut dengan wara’. Pengertiannya adalah meninggalkan apa-apa yang tidak apa-apa. Maksudnya meninggalkan hal-hal yang hukumnya halal, dengan niat untuk menjaga diri secara lebih berkualitas.

Contohnya adalah ketika seseorang secara pribadi menjaga diri tidak memakan makanan yang berlemak. Secara hukum syariah, makanan yang berlemak seperti daging, gajih dan minyak hukumnya halal. Sehingga tidak mengapa bila seseorang memakan makanan yang berlemak dari sisi hukum syariah.

Namun ketika ada orang yang tidak ingin gemuk dan ingin menjaga stamina dan keseimbangan gizi makanannya, lalu dia meninggalkan makanan berlemak, orang itu dikatakan wara’. Seandainya dia makan yang berlemak, hukumnya 100% halal.

Hukum berlaku wara’ ini sangat terpuji, karena dia berhat-hati walaupun dari masalah yang halal sekalipun. Namun kalau salah dalam bersikap, sehingga sikap wara’ ini malah menabrak-nabrak hukum syariah halal haram, makan hukumnya justru menjadi haram. Ketika seorang bersikap wara’ yang secara khusus diberlakukan hanya untuk dirinya sendiri demi menjaga diri dari makanan berlemak, maka sikap itu terpuji. Tetapi ketika orang itu mulai berfatwa ngawur dan seenaknya, misalnya dia bilang bahwa makanan berlemak itu haram, maka dia telah keliru dan salah jalan.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. [Ahmad Sarwat, Lc., MA]

[1] Mughni Al-Muhtaj jilid 1 hal. 78, kitab Kasy-syaaf Al-Qanna jilid 1 hal. 208 dan kitab Al-Mughni jilid 1 hal. 52.
[2] Fathul Qadir jilid 1 hal. 64, Al-Badai jilid 1 hal. 63.
[3] Asy-Syarhul Kabir jilid 1 hal. 83 dan As-Syarhus-Shaghir jilid 1 hal. 43.

(inilah.com)

Previous articleSuami istri pengedar Sabu diduga Jaringan Internasional
Next articleEntrepreneur Itu Harus Bermata Elang