Tembilahan – Momen peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Sebanyak 879 narapidana mendapatkan remisi umum, dan dua di antaranya langsung dinyatakan bebas, Minggu (17/8/2025).
Upacara penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Prayitno. Acara berlangsung khidmat namun penuh haru, mengingat remisi ini menjadi harapan besar bagi para warga binaan yang ingin segera kembali ke tengah masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati H. Herman menekankan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tapi juga bentuk penghargaan atas upaya perbaikan diri warga binaan.
“Remisi ini bukan hadiah, tapi penghargaan bagi mereka yang menunjukkan perilaku baik, disiplin, dan aktif dalam program pembinaan. Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran juga buat kita semua, khususnya anak-anak binaan di sini,” ujar Herman kepada wartawan usai menyerahkan remisi.
Ia menyebut bahwa jenis remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan, tergantung pada masa tahanan dan penilaian atas perilaku narapidana selama menjalani pembinaan.
“Ini juga jadi bagian dari kebijakan nasional. Setiap tahun di Hari Kemerdekaan, pemerintah pusat melalui Kemenkumham memberikan remisi. Semoga ke depan, mereka bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tambahnya.
Namun di balik kabar baik itu, Bupati juga menyoroti kondisi Lapas Tembilahan yang saat ini mengalami overkapasitas ekstrem. Lapas yang idealnya menampung 215 orang, kini dijejali oleh lebih dari 1.018 warga binaan — atau hampir 500% melebihi kapasitas.
“Kondisinya sangat tidak ideal. Kamar yang seharusnya diisi 10 orang bisa terisi sampai 50 orang lebih. Ini sudah sangat tidak manusiawi. Kita sedang berupaya cari solusi, termasuk dengan Kanwil Kemenkumham, semoga ada lokasi baru yang bisa digunakan untuk membangun lapas yang lebih layak,” tegasnya.
Herman berharap pemerintah pusat turut mempercepat rencana pembangunan Lapas baru agar pembinaan terhadap warga binaan bisa dilakukan secara maksimal, tanpa mengorbankan sisi kemanusiaan.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, menjelaskan bahwa total remisi yang diberikan pada peringatan HUT RI kali ini terdiri dari dua jenis, yakni Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.
“Untuk Remisi Umum ada 879 orang, dan untuk Remisi Dasawarsa ada 885. Dari jumlah itu, ada dua orang yang langsung bebas hari ini,” ujarnya.
Namun demikian, menurut Prayitno, sebenarnya ada sembilan warga binaan lainnya yang seharusnya bebas, namun masih harus menjalani subsider, yakni masa kurungan pengganti denda. Karena itu, mereka belum bisa dibebaskan hari ini.
“Sesuai ketentuan, yang mendapat remisi adalah mereka yang sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan. Kami seleksi ketat,” tambahnya.
Remisi di Hari Kemerdekaan tak hanya menjadi momen membahagiakan bagi para warga binaan, tetapi juga menjadi titik harapan bagi mereka yang selama ini menjalani hari-hari di balik jeruji. Salah satu narapidana yang menerima remisi mengaku bersyukur dan berjanji untuk memperbaiki diri.
“Alhamdulillah dapat remisi tiga bulan. Saya berharap bisa cepat berkumpul dengan keluarga dan tidak mengulangi kesalahan,” ujar warga binaan, yang telah menjalani masa tahanan selama bertahun-tahun.