Indragiri Hilir – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Riau, Maizar, menegaskan bahwa penyewaan rumah dinas milik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pernyataan ini disampaikan Maizar menanggapi sorotan publik terkait pemanfaatan rumah dinas oleh pihak swasta, Selasa (9/9/2025).

 

Bangunan yang dimaksud terletak di Jalan M. Boya, tepat di sebelah Bank BRI Tembilahan, dan merupakan Barang Milik Negara (BMN). Menurut Maizar, pemanfaatannya telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

 

“Dalam Pasal 29 PP tersebut ditegaskan bahwa BMN dapat disewakan kepada pihak lain dengan jangka waktu maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang. Penetapan tarif sewa juga diatur dan ditetapkan oleh pengelola barang,” jelas Maizar.

 

Ia juga menyebutkan dasar hukum lainnya, yaitu Pasal 4 PP yang sama, yang menyatakan bahwa mitra pemanfaatan BMN dapat berupa penyewa, peminjam pakai, mitra kerja sama pemanfaatan (KSP), hingga mitra kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur (KETUPI).

 

Kalapas Tembilahan Jelaskan Mekanisme Penyewaan dan Pembayaran

 

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, turut memberikan klarifikasi terkait rumah dinas yang menjadi sorotan publik. Ia menjelaskan bahwa bangunan tersebut sudah tidak layak huni, dan pemanfaatannya telah diajukan secara resmi kepada instansi terkait sejak tahun 2022.

 

“Rumah dinas itu tidak lagi layak digunakan. Kami sudah mengajukan permohonan penyewaan kepada KPKNL Pekanbaru dan DJKN sesuai mekanisme,” ujar Prayitno.

 

Menurutnya, yang disewakan bukan bangunan rumah, melainkan bagian lahan atau teras di depan rumah dinas. Ia menegaskan bahwa mekanisme ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan PMK 115 Tahun 2020,khususnya Pasal 3, yang berbunyi:

 

(1) Pemanfaatan BMN dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara;

 

(2) Pemanfaatan BMN dilakukan dengan memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum;

 

(3) Pemanfaatan BMN dilakukan dengan tidak mengubah status kepemilikan BMN;

 

(4) Pemanfaatan BMN dilakukan terhadap BMN yang telah mendapat penetapan status penggunaan.

 

Terkait pembayaran, Prayitno menyatakan bahwa pihak Lapas masih menunggu penetapan tarif resmi dari KPKNL. Saat ini, pembayaran sementara sebesar Rp1 juta per bulan disetorkan ke rekening bendahara untuk kemudian diteruskan ke kas negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

“Kami sudah melakukan tiga kali pengusulan, terakhir pada Maret 2025. Namun hingga kini belum ada keputusan resmi soal nilai sewa,” ungkapnya.

 

“Nanti, jika nilai resmi ditetapkan dan ternyata ada kekurangan pembayaran, dana dari koperasi akan digunakan untuk menutupinya. Jadi, uang tersebut tidak bisa digunakan untuk keperluan lain.”

 

Isu penyewaan rumah dinas ini mencuat setelah diberitakan oleh media pada Senin (8/9/2025). Publik mempertanyakan legalitas penyewaan aset negara dan mekanisme pembayaran ganda yang disebut-sebut digunakan.

 

Leni, penyewa rumah dinas tersebut, membenarkan bahwa dirinya menyewa tempat tersebut langsung dari pihak Lapas Tembilahan.

Previous articleRapat Gabungan Organisasi Wanita Inhil, Tetapkan Hj. Katerina Susanti Sebagai Ketua