Home Featured Kakek 69 Tahun Asal KM 09 Tanjungbatu Barat, Tega Cabuli Anak angkatnya Sendiri

Kakek 69 Tahun Asal KM 09 Tanjungbatu Barat, Tega Cabuli Anak angkatnya Sendiri

0
Kakek 69 Tahun Asal KM 09 Tanjungbatu Barat, Tega Cabuli Anak angkatnya Sendiri
Jpeg
Jpeg
Jpeg

+
Lazada Indonesia

+
Kundur News
Kundur Karimun Kepri.

Dengan dalih menganggap anak angkatnya adalah orang lain, Seorang kakek berinisial Ur, 69 tahun, yang merupakan imam, dan juga tokoh masyarakat, dibilangan KM 09 RT 02 RW 08,Kundur Kepulauan Riau ini tega menggauli anak angkatnya sendiri sebut saja Mawar secara berulang kali. Untuk mempertanggung jawabkan perlakukannya, Ur harus berurusan dengan aparat Polsek Kundur.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, aksi bejat Kakek mantan Ketua RT ini dilakukannya sudah berlangsung sebanyak enam kali sejak Mawar duduk di kelas 6 SD. Saat terakhir, korban, RM alias Mawar, pada usia 17 tahun, tahun 2012, saat korban sedang tidur dikamar Ur masuk kekamar korban. Kejadian tersebut dilakukan pelaku pada saat istri pelaku tidak dirumah. Pelaku melakukan aksinya berawal dengan menghelus-helus korbannya.

“Kau jangan bilang sama mamak ya, awas kalau kau bilang, kau mau dengar kata bapak”. Saya tak sadar lagi perbuatan saya, saat lihat Mawar saya melihat bukan anak saya tapi seperti orang lain saja,” ujar Ur, yang menyesali perbuatannya.

Kapolsek Kundur Kompol Basta Nababan melalui Kanit Reskrim Ipda Zulkifli BT mengatakan, perbuatan bejat Ur terungkap saat anak angkat pelaku sudah tidak tahan lagi atas perbuatan bapak angkatnya yang akhirnya Korban memilih untuk kabur dari rumah.
Disaat pelaku melaporkan anaknya kabur dari rumahnya, istri pelakupun malah melaporkan balik Ulah suaminya yang telah mencabuli anak angkatnya.

Dari laporan tersebut pelaku pun langsung diamankan petugas Polsek Kundur. dan pelaku pun mengakui semua perberbutan yang telah ia lakukan.

“Alasan pelaku mencabuli anak angkatnya dikarena sudah tak bisa menahan nafsu saat melihat anak angkatnya sedang tertidur, karena istrinya sering pergi ke Batam dalam waktu yang lama. Tersangka ini mengaku mencabuli korban sebanyak enam kali, yang semuanya dilakukan dirumahnya,” ungkap Ipda Zulkifli BT kepada wartawan.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, pelaku kerap mengancam seusai melakukan perbuatannya agar tak bercerita kepada siapapun termasuk istrinya. Selain mengamankan pelaku, polisi meminta agar korban melakukan visum di Puskesmas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

+
Oleh : z
Berita dari Kundur

+
Lazada Indonesia

+