TEMBILAHAN -Pengadilan Negeri (PN) Indragiri Hilir (Inhil) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana mantan sekretaris Desa Kuala patah parang Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau beribisial KAM, pada Rabu 10 September 2025.
Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, dengan dihadiri juga dua hakim anggota, serta Panitera Pengganti, Penasihat Hukum, dan Penuntut Umum yang mewakili pihak-pihak terkait.
terdakwa dan korban serta keluarga korban dan keluarga terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, tiga orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan kesaksian di hadapan majelis hakim.Mereka diminta memaparkan secara detail apa yang diketahui, dilihat dan lainnya, maupun dialami langsung terkait peristiwa tragis yang menewaskan korban.
Terdakwa, AZH, duduk di kursi dengan wajah sedih. Ia didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban yang merupakan seorang mantan Sekretaris Desa Kuala Patah Parang. Kesaksian para saksi diharapkan dapat memperkuat dakwaan yang sudah dibacakan dalam sidang sebelumnya.
Saksi yang dihadirkan hari ini memberikan keterangan penting yang berkaitan langsung dengan peristiwa kejadian. Keterangan tersebut akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini.
Namun, suasana sidang sempat terganggu oleh tindakan salah satu keluarga terdakwa yang diduga menghalangi kerja jurnalistik. Beberapa wartawan yang tengah meliput di ruangan sidang. Salah seorang keluarga terdakwa minta ke pada majelis hakim keberatan ada wartawan media.
Salah seorang jurnalis mengaku merasa dihalangi dan diperlakukan tidak menyenangkan saat mencoba meliputi di ruangan sidang. Saat tengah meliput, pihak keluarga terdakwa mengambil foto dirinya dan secara diam-diam, dan di kirimkan ke WA.
“Bahkan saat saya dan kawan-kawan akan keluar karena sidang telah selesai, kami diintimidasi dan dicecar pertanyaan oleh keluarga terdakwa,” jelasnya.
Pengamat hukum Andang Yudiantoro, SH, MH, mengecam keras tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan di ruang sidang.
“Menghalangi tugas jurnalistik merupakan tindakan pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebebasan pers dijamin oleh undang-undang dan tidak boleh diganggu oleh pihak manapun.
“Intimidasi terhadap wartawan adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Jurnalis bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik, dan hak itu dilindungi undang-undang. Jika praktik intimidasi ini dibiarkan, maka masyarakat akan kehilangan haknya untuk mendapat informasi yang benar,” lanjut Andang.
Sidang kasus pembunuhan berenca mantan Sekretaris Desa Kuala Patah Parang ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan motif terdakwa.