Sawang – Kelurahan Sawang Kota, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, telah menerbitkan surat perintah penghentian operasi tambang illegal diwilayahnya, Jalan Kampung Baru, RT 002/ RW 011 Sawang.
Surat penghentian operasi penambangan diterbitkan, pada Jum’at, (25/04/25), diedarkan dan dituju kepada pihak penambang yang bernama : Ardedi, Alamat; Mukalimus, RT 002/ RW 008 Kelurahan Sawang.
“Bahwa berdasarkan pengamatan dilapangan dan laporaan dari masyarakat, telah ditemukan adanya penambangan pasir yang dilakukan tanpa izin resmi yang meresahkan warga sekitar terutama warga akses jalan yang dilewati truck pengangkut pasir tersebut”.
“Sehubungan dengan itu, kami minta yang bersangkutan untuk “Segera Menghentikan Penambangan”. Demikian surat ini dibuat agar dapat dilaksanakan”. Tulis surat penghentian penambangan, dicap dan ditandatangani, Lurah Sawang, Azman. S.A.P.
Surat pengentian operasi ditebusan ke ; Camat Kundur Barat, Kapolsek Kundur Utara/Barat, Danramil Kundur, Kades Sawang Selatan.
Dengan demikian, jika penambang terus melakukan kegiatannya serta orang-orang yang terlibat didalamnya akan berhadapan dengan pihak berwajib.
Sementara itu, kapolsek Kundur Utara/Barat belum sempat dikonfirmasi terkait hal tersebut. Semoga dapat menjadi perhatian bersama.(*)
Surat penghentian penambangan dapat diunduh disini
BACA: Aktivitas Penambangan Pasir Di Sawang Meresahkan Warga Mengkuse