Home Featured Pemerintah Pusat Beri Izin Karimun Gunakan Lahan Hutan Lindung Untuk Perluasan Bandara

Pemerintah Pusat Beri Izin Karimun Gunakan Lahan Hutan Lindung Untuk Perluasan Bandara

0
Pemerintah Pusat Beri Izin Karimun Gunakan Lahan Hutan Lindung Untuk Perluasan Bandara
Wakil Menteri LHK, Alue Dohong tinjau Bandara RHA Karimun, Sabtu (16/7)

KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun akhirnya menapat persetujuan menggunakan lahan yang berstatus hutan lindung, untuk dipakai dalam perluasan landasan pacu Bandara Raja Haji Abdullah Kabupaten Karimun.

Persetujuan itu disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Alue Dohong memastikan, yang meninjau bandara di Kabupaten Karimun pada Sabtu kemarin (16/7).

Alue juga menyebutkan, alih fungsi kawasan hutan lindung untuk digunakan sebagai perluasan bandara ditargetkan September ini sudah dapat persetujuan.

Persetujuan itu bukan tanpa sebab, karena Kabupaten Karimun dan Provinsi Kepri pada umumnya berbatasan langsung dengan beberapa negara. Sehingga selain untuk komersil, tentunya bandara yang berlokasi di Kecamatan Tebing itu juga dapat dimanfaatkan untuk pertahanan.

“Luas areal yang diperlukan untuk perluasan 14,8 hektare. Dari luas tersebut sudah mencakup penambahan landasan pacu 600 meter dari yang ada saat ini hanya 1400 meter, sehingga total akan menjadi 2000 meter nantinya,” kata Alue.

“Kabupaten Karimun merupakan wilayah terdepan berhadapan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia. Sehingga bandara ini akan menjadi lebih bagus dan berwibawa serta lebih kompetitif jika dikembangkan,” ungkap Alue lagi.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menambahkan, sebagai bentuk dukungan dari Pemprov Kepri, dia telah menghibahkan dana dari APBD Provinsi Kepri sebesar Rp10 Miliar, untuk pembebasan beberapa lahan warga yang akan terdampak pada kawasan pengembangan bandara RHA di Kabupaten Karimun.

“Semua daerah di Provinsi Kepri akan kita dorong infrastrukturnya, termasuk di Kabupaten Karimun,” ungkap Ansar.(*)