Penerima Uang KIP Jeihan Nabila, Ternyata Bukan Ketua Nelayan Sawang

Sawang – Salah satu nelayan Sawang, Satar alias Utay, yang menyebut dirinya sebagai ketua nelayan Kelurahan Sawang, mengaku menerima uang dari Kapal Isap Produksi (KIP) Timah, Armada Jeihan Nabila, sebesar Rp 100.000.000,-

Dikatakannya, serah terima uang tersebut dilakukan kepada lima orang yang tergabung dalam lima kategory.

“Kategory ketua nelayan Kelurahan Sawang, saya sendiri, ketua Nelayan Sawang Selatan, i’in, ketua Karang Taruna, Mardani, dan Ketua forum RT/RW, Fani, dan Ketua Masyarakat Pesisir, Azam. Uang Rp 100 juta itu dibagi-bagi,” kata Utay, Ahad (07/11/21).

Utay juga mengaku tidak tahu penerimaan uang itu apakah sudah disosialisasi ataupun tidak.

“Kalau masalah sosialisasi saya tidak mencampuri sampai kesana, kalau nelayan sudah saya kumpulkan, kalau yang lain saya tak tahu,” terang Utay.

Satar alias Utay, sebagai penerima uang mengatasnamakan ketua nelayan, saat Kundur News lakukan konfirmasi ke Kepala Dinas Perikanan, UPT Pelayanan Usaha Perikanan Kecamatan Kundur, Syamsurizal, mengatakan, nama Satar alias Utay bukan sebagai ketua Nelayan, melainkan sebagai anggota Kelompok Nelayan.

“Nama Satar terdaftar sebagai anggota kelompok, sesuai SK yang dikeluarkan. Sedangkan Ketua kelompoknya adalah Jais,” kata Syamsurizal.

Lurah Sawang Kota, Kecamatan Kundur Barat, Eko, saat dihubungi melalui seluller, mengatakan, nama Satar alias Utay, menjabat sebagai ketua nelayan kelurahan Sawang sudah berakhir sejak tahun 2019.

“Nama Satar sebagai ketua nelayan Kelurahan Sawang Kota, masa jabatannya sudah berakhir ditahun 2019 yang lalu, dan belum diperpanjang” kata Eko.

Menyikapi hal legalitas sebagai ketua nelayan seperti keterangan diatas, salah satu tokoh masyarakat Sawang, Kadir,S.H, menganggap penerimaan uang dengan mengatasnamakan masyarakat banyak, bisa berujung pidana.

“Kalau dia tidak punya legalitas yang sah sebagai ketua nelayan, kemudian menerima uang dengan mengatasnamakan masyarakat banyak, bisa dipidanakan, pihak berwajib harus mengaudit aliran dana tersebut,” kata Kadir, baru-baru ini di Mukalimus, Sawang.

Hal serupa juga disampaikan Jumari Igut. Tokoh Masyarakat Kundur Barat ini saat dihubungi melalui Selurer, mengatakan akan membawa hal tersebut ke ranah hukum.

“Besok sore kami akan melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Kami akan pertanyakan untuk apa uang tersebut, kemana aja dibagikan, kenapa masyarakat hanya terima Rp 8.000,- per KK, Kenapa dengan angka Rp 100 juta, dari mana hitung-hitungnya,” kata Igut.*

Previous articlePolres Inhil Bersinergi dengan KKSS Lakukan Vaksinasi Dosis I ke Masyarakat Keritang
Next articleSekitar 80 Warga Kembali Turun Ke KIP Armada Jeihan Nabila