Perkara Hastomo alias Acin, Sepesialis Pencuri di Tanjungbatu Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Hastomo alias Acin
Hastomo alias Acin

Tanjungbatu – Sepesialis pencuri dengan cara membobol atap rumah disejumlah tempat di Tanjungbatu, Hastomo alias Acin (32), saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tanjungbatu. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kantor Cabang Kejaksaan (Kacabjari) Tanjungbatu, Aji Satrio, melalui Penyidik Kejaksaan Tanjungbatu, Dachi, Rabu (04/07).

“Pelimpahan berkas perkara sudah kami terima, dan lebih kurang satu bulan kedepan akan disusul pelimpahan tahap dua yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti.,” ujar Dachi.

Pelaku pengulangan tindak pidana yang sama atau residivis itu, masih dalam tuntutan ancaman yang sama, tujuh tahun kurungan, namun dikatakannya lagi, ancaman kurungan tersebut bisa saja akan bertambah lebih dari tujuh tahun masa tahanan karena tersangka adalah residev.

“Saat ini tersangka masih disangkakan pada pasal yang sama, yaitu pasal 363, pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan hingga tujuh tahun, namun bisa saja ancaman itu bertambah, karena tersangka diketahui seorang residivis. Jadi, beri kami waktu dahulu untuk menetapkannya,” imbuh Dachi.

BACA:Pencuri di Toko Emas dan Ponsel di Tanjungbatu Berhasil Ditangkap, 24 Ponsel dan 32…

Salah satu penyidik Kejaksaan itu juga menyebutkan pasal demi pasal yang bisa saja akan ditambahkan terhadap tersangka Hastomo alias Acin, seperti pasal pasal di KUHP 486,487, dan 488, dimana pelaku pengulangan tindak pidana (residivis) sehingga akan dikenakan tambahan sepertiga dari ancaman pidana maksimal dari tindak pidana yang dilakukannya.

“Bisa saja nanti setelah kami lakukan pemeriksaan tersangka juga kami jerat dengan pasal-pasal tersebut,” tutupnya.

Hastomo alias Acin, warga Selatpanjang, Riau, diketahui adalah seorang mantan terpidana pada kasus yang sama, yakni pencurian dengan cara membobol atap rumah korban. Ancaman kurungan yang dikenakan Hastomo alias Acin pada saat itu, (pertengahan Mei 2016) berupa ancaman kurungan selama lima tahun. Tau-tau pada 28 February 2018, Hastomo alias Acin kembali melakukan perbuatannya, bahkan pencurian yang ia lakukan kali ini mengalami peningkatan, yang tak kepalang tanggung hingga memakan empat korban.

BACA: Kronologi Penangkapan Acin Setelah Mencuri Empat Tempat di Tanjungbatu

Pencurian pada babak pertama dilakukannya di Kantor Koperasi Ojek (IKBO) dan Toko Bangunan Metal Utama, sedangkan pencurian pada babak kedua ini dilakukannya di kantor redaksi media, dua toko emas dan sebuah toko selurar.

Penuturan warga menyebutkan ‘pergudangan orang’ di Rumah Tahanan (Rutan) Karimun, membuat Hastomo alias Acin tidak membuat dirinya jera, dan bahkan seolah membuatnya semakin ‘pintar’  dalam berbuat kejahatan.

Secara terpisah, Mulyadi, salah satu korban pencurian menuturkan, pelaku untuk dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, agar pelaku mendapat efek jera.

“Kami serahkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun kalau dapat jangan lagi ada pengurangan-pengurangan masa tahanan, agar kali ini benar-benar membuatnya jera,” tutur Mulyadi di Toko Lenggo Geni, Tanjungbatu, Rabu (04/07/18).*

Previous articleKontraktor Menghilang, Proyek Pembangunan Fasilitas Olahraga Dari Kemenpora, Di Sei Ungar, Mangkrak
Next articleKPU Karimun Tolak Caleg Mantan Koruptor