Tembilahan, – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang menetapkan Jalan Hangtuah sebagai lokasi resmi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) malam hari melalui SK Bupati Nomor 547/IX/HK-2025 mendapat dukungan luas, terutama dari kalangan praktisi hukum dan masyarakat pelaku usaha kecil. Advokat sekaligus Konsultan Hukum, H. Kemal Rafsanjani, S.H., M.H., menegaskan bahwa keputusan ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga strategis untuk menjaga denyut ekonomi dan keberlangsungan UMKM di Tembilahan.
Keputusan ini menanggapi polemik yang sempat mengemuka terkait rencana pemindahan seluruh UMKM dari Jalan Hangtuah ke Lapangan Gajah Mada, yang menimbulkan perdebatan di masyarakat antara pro dan kontra. H. Kemal menjelaskan bahwa SK Bupati tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat, sehingga tidak bisa diabaikan hanya karena adanya berita simpang siur.
Dalam keterangannya, H. Kemal menjelaskan bahwa SK Bupati Nomor 547/IX/HK-2025 yang mengatur penetapan lokasi sementara UMKM di tepi Jalan Hangtuah dengan jam operasional pukul 16.30 sampai 01.00 WIB ini sudah sesuai dengan berbagai regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah,
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM,
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 dan Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima,
Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 terkait pemanfaatan jalan dengan izin penyelenggara,
Serta Pasal 29 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai kewenangan pejabat dalam menetapkan lokasi dagang.
“Kebijakan ini bukan sekadar pembiaran. Ini merupakan bentuk penataan yang jelas dan berbasis hukum, di mana para pedagang diwajibkan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, serta membayar retribusi sebagai bagian dari tata kelola yang baik dan berkelanjutan,” jelas H. Kemal.
Hadirnya UMKM di Jalan Hangtuah pada malam hari membawa dampak positif yang nyata bagi kota Tembilahan. Selain membuka lapangan kerja baru bagi warga sekitar, kehadiran UMKM juga menghidupkan ekonomi malam yang selama ini minim di kota ini. Peluang usaha pendukung seperti parkir, kebersihan, dan hiburan turut terdongkrak.
Lebih jauh, Jalan Hangtuah menjadi alternatif hiburan malam yang sehat dan aman, sekaligus mengangkat citra sebagai ikon kuliner malam yang bisa menarik wisatawan dari dalam dan luar daerah. Dengan begitu, roda perekonomian di sektor informal semakin berputar, memberi kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
Sebagai pembanding, H. Kemal memberikan contoh keberhasilan penataan UMKM dan PKL di berbagai kota besar di Indonesia, seperti Braga Culinary Night di Bandung, Galabo di Solo, Malioboro di Yogyakarta, Jl. Pemuda Night Market di Semarang, dan Cut Nyak Dien di Pekanbaru. Di tempat-tempat tersebut, penataan yang terstruktur dan regulasi yang jelas berhasil menciptakan suasana kota yang hidup dan menarik tanpa mengganggu aktivitas masyarakat.
“Ini membuktikan bahwa trotoar dan ruas jalan bisa hidup bersama UMKM jika diatur dan diawasi dengan baik,” tambahnya.
H. Kemal juga menyarankan agar Lapangan Gajah Mada difungsikan sebagai lokasi alternatif tambahan, bukan pengganti Jalan Hangtuah. Menurutnya, memindahkan seluruh UMKM ke sana berpotensi mengubah suasana menjadi bazar musiman yang dapat menghilangkan karakter unik dan nilai historis Jalan Hangtuah sebagai ikon kuliner malam.
Selain itu, ia mendorong agar Pemkab segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari SK Bupati untuk mengatur secara rinci mekanisme pengawasan, jam operasional, serta tata tertib pelaku UMKM. Langkah ini diharapkan mencegah kebingungan dan keresahan di kalangan pedagang.
“Kami berharap Jalan Hangtuah tetap menjadi pusat UMKM malam yang hidup dan ramai, sementara Lapangan Gajah Mada bisa menjadi titik tambahan yang turut mendukung kemajuan pelaku usaha kecil di Indragiri Hilir. Pemerintah hadir sebagai fasilitator yang memberikan solusi adil, membuka lapangan pekerjaan baru, dan menjadikan malam di Tembilahan lebih hidup serta menarik bagi masyarakat dan wisatawan,” tutup H. Kemal Rafsanjani.