Home Kepri Anambas Polisi Menahan Kades dan Sekdes Desa Matak, Terkait Korupsi Keuangan Desa

Polisi Menahan Kades dan Sekdes Desa Matak, Terkait Korupsi Keuangan Desa

0
Polisi Menahan Kades dan Sekdes Desa Matak, Terkait Korupsi Keuangan Desa
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syarifudin Semidang Sakti,S.I.K, saat memberikan keterangan pada konferensi pers di Mako Polres Kepulauan Anambas, Senin (27/12/2021).

Anambas – Polres Kepulauan Anambas melakukan penahanan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Matak, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Awalludin dan Pendi Suheriawan terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Kedua tersangka dikenakan baju tahanan dan ditahan di Mako Polres Kepulauan Anambas, Senin (27/12/2021).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syarifudin Semidang Sakti,S.I.K mengatakan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi karena adanya laporan masyarakat terkait indikasi penyimpangan APBDes Tahun Anggaran 2019 di desa tersebut.

“Ada indikasi penyimpangan tersebut, personil Sat Reskrim pun melakukan penyidikan, dan diketahui ada tujuh kegiatan dan didapat dengan belanja modal sekitar Rp 952 juta pada anggaran APBDes tahun 2019,” ungkap Semidang Sakti, saat konferensi pers, Senin (27/12/2021).

Kedua pelaku Tipikor, Kades dan Sekdes desa Matak
Kedua pelaku Tipikor, Kades dan Sekdes desa Matak

Dari pemeriksaan sejumlah saksi beserta alat bukti yang berhasil dirangkum oleh tim penyidik Polres Anambas, ada dugaan penyimpangan dana negara senilai sekitar Rp 211.000.000,-

Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah melakukan mark up (pengelembungan) dari tiap-tiap kegiatan belanja modal, Kades dan Sekdes juga dikethui merubah RAB perencanaan kerja tanpa proses musyawarah desa yang seharusnya melibatkan BPD dan perwakilan masyarakat.

Barang bukti Tipikor Desa Matak

“Pekerjaan penimbunan lapangan serbaguna yang menggunakan anggaran Rp300 juta lebih dan terdapat potensi kerugian sebesar Rp 151 juta. Pembangunan parit, anggaran Rp105 juta dengan potensi kerugian Rp30 juta, Renovasi kantor desa anggaran Rp39 juta dengan potensi kerugian Rp10,8 juta, Pembangunan tempat pembuangan sampah alokasi anggaran Rp180 juta dengan potensi kerugian Rp19 juta. Sedangkan kegiatan lainnya yakni Pembangunan gapura, pipa air bersih dan Renovasi,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 2 ayat 1.

“Ancamannya di pasal 3 yakni minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta pasal 2 ayat 1 mininal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.*