Batam – Kundurnews – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang disertai penyiksaan berat terhadap seorang perempuan asal Lampung, almarhumah Dwi Putri Aprilian Dini (25). Rekonstruksi berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026, di Mess Jodoh Permai Blok D Nomor 28, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, didampingi jajaran lengkap mulai dari Unit Reskrim, Binmas, hingga Provost Polsek Batu Ampar. Turut hadir Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syahputra, beserta tim jaksa penuntut umum. Dari pihak penasihat hukum, hadir Puteri Maya Rumanti selaku kuasa hukum dari perwakilan Hotman 911 bersama timnya.
97 Adegan Rekonstruksi, Empat Tersangka
Dalam rekonstruksi tersebut penyidik menghadirkan empat orang tersangka, yakni:
Pertama: Wilson alias Koko, Kedua: Anik Istiqomah / Meylika alias Mami, ketiga: Salmiati alias Papi Charles, dan keempat: Puteri Angelina alias Papi Tama.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebanyak 97 adegan diperagakan oleh keempat tersangka. Adegan-adegan tersebut terbagi dalam sejumlah rangkaian peristiwa dan titik lokasi berbeda yang saling berkaitan.
Jika dirunut secara utuh, rangkaian peristiwa tersebut mengarah kuat pada dugaan pembunuhan yang dilakukan secara sengaja dan direncanakan, dengan korban mengalami penyiksaan berat secara berulang sebelum akhirnya meninggal dunia.
Rangkaian Peristiwa Utama dalam Rekonstruksi
Adapun garis besar peristiwa yang mencakup 97 adegan dalam BAP, antara lain:
- Tahap awal wawancara (interview) terhadap korban,
- Ritual di kamar, Pembuatan video rekayasa atas ide tersangka Anik alias Mami,
- Korban dipaksa membuat surat pernyataan
- Korban dipaksa meminta maaf
- Adegan melukis wajah korban
- Tersangka Wilson mulai marah dan melakukan kekerasan
- Korban dilakban mulut dan diborgol besi di tangga
- Kekerasan berlanjut di dalam kamar mess
- Dapur dan tempat cuci baju menjadi lokasi puncak penyiksaan
- Rangkaian penyiksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga hari berturut-turut, dengan intensitas kekerasan nyaris tanpa henti, hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.
Fakta Penyiksaan terhadap Korban
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tim media, korban mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis, di antaranya:
Ditampar dan dipukul berulang kali
Dipaksa meminum minuman keras dalam konteks ritual
Ditendang berkali-kali hingga dinding gypsum jebol
– Dilakban mulut dan diborgol
– Diseret secara paksa
– Dipaksa mengakui kesalahan dan meminta maaf
– Disiram air sambil terus disiksa dengan pukulan dan tendangan
– Yang paling memilukan,korban ditelanjangi,mulutnya dilakban melingkar hingga kepala,lalu disemprot air menggunakan selang secara terus-menerus selama kurang lebih dua jam, yang diduga kuat membuat korban kesulitan bernapas hingga meninggal dunia. Tindakan tersebut disebut dilakukan berulang kali.
Hingga pelaksanaan rekonstruksi, bercak darah dan bekas penyiksaan masih tampak jelas dilantai Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Suasana Rekonstruksi Memanas
Rekonstruksi berlangsung dalam suasana tegang. Warga sekitar yang memadati lokasi tampak tak kuasa menahan emosi saat menyaksikan langsung bagaimana korban diperlakukan secara tidak manusiawi.Aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat guna mencegah terjadinya aksi anarkis terhadap para tersangka.
Dalam apel persiapan, Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah menegaskan komitmen jajarannya untuk menjalankan rekonstruksi secara profesional.
“Kami akan melaksanakan rekonstruksi hari ini secara maksimal, tuntas, dan profesional sesuai dengan BAP,”tegasnya kepada awak media.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Batam Iqram Syahputra menyampaikan bahwa dari hasil penelaahan jaksa terhadap BAP, unsur penyiksaan telah tampak sejak awal rangkaian kejadian.
“Dari uraian babak demi babak dalam 97 adegan yang tertuang di BAP yang telah kami pelajari,korban Dwi Putri mulai mengalami penyiksaan sejak sekitar adegan ke-15,”ujarnya singkat.
Jeratan Hukum dan Penjabaran Pasal 340 KUHP
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Bunyi Pasal 340 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Unsur-unsur Pasal 340 KUHP yang Terpenuhi:
– Dengan sengaja–adanya kehendak dan kesadaran pelaku melakukan perbuatan
– Dengan rencana terlebih dahulu–adanya tenggang waktu, persiapan, serta kesempatan berpikir sebelum perbuatan dilakukan.
– Merampas nyawa orang lain–korban meninggal dunia akibat perbuatan para pelaku
– Rangkaian penyiksaan yang berlangsung selama beberapa hari, adanya ritual, rekayasa video, pemaksaan pengakuan, serta tindakan kekerasan berulang menunjukkan adanya perencanaan matang, sehingga memperkuat penerapan Pasal 340 KUHP.
Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis
Selain itu, penyidik juga berpeluang menerapkan pasal berlapis, antara lain:
– Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
– Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
– Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana.
– Kasus ini kini memasuki tahap lanjutan untuk proses penuntutan, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup bagi para tersangka.
Herti T











