Home Featured Polsek Kundur Polres Karimun Ungkap Pelaku Curanmor Di Empat Tempat Berbeda

Polsek Kundur Polres Karimun Ungkap Pelaku Curanmor Di Empat Tempat Berbeda

0
Polsek Kundur Polres Karimun Ungkap Pelaku Curanmor Di Empat Tempat Berbeda

Tanjungbatu – Polsek Kundur Polres Karimun berhasil mengungkap pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), di empat tempat di wilayah Kecamatan Kundur. Ironisnya pelaku diduga oknum ketua RT di desa Sei Ungar Utara, Kecamatan Kundur Utara berinisial Bj (35).

Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, S.H, M.H, menerangkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Jumat tanggal 07 April 2023 sekira pukul 22.00 Wib, bahwa satu unit motor Yamaha Jupiter Z telah di jual di Fjb Tanjungbatu Kundur yang mirip dengan motornya yang hilang.

“Sdr FM selanjutnya didapati sebagai penjual Ranmor atas nama W yang telah memposting di FJB Tanjung Batu Kundur. Selanjutnya setelah di lakukan interogasi diketahui sepeda motor tersebut di jual oleh Pelaku Bj (35) selanjutnya oleh personel Polsek Kundur berhasil mengamankan Bj di  Jl. Simp Rengkum Batu 2 Tanjungbatu,” ujar Kapolsek, Sabtu (08/04/2023).

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 8 April 2023 sekira pukul 14.00 Wib Personel Polsek Kundur melakukan pengembangan dan ditemukan kembali 3 unit sepeda motor yang diduga hasil dari tindak pidana curanmor.

“Dan Pelaku BJ mengakui telah melakukan Pencurian sepeda motor di empat lokasi berbeda yang semuanya berada di wilayah Polsek Kundur. Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan pelaku di lakukan penahanan,” sambungnya.

Dikatakan Buala Harefa, penangkapan pelaku BJ adalah berdasarkan Laporan korban yang di Laporkan ke Polsek Kundur untuk sementara ini ada 2 Laporan Polisi yang diterima.

“Pelapor Fapel Menahan, pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekira pukul 19.00 Wib, kejadian di Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) Jl. Usman Harun RT 01 RW 01 Kel. Tanjung Batu Kota. Pelapor kedua Sdri Muskiyah, alamat Jl Gg Nurussalam Tg Batu Kota, kejadian pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekira pukul 06.00 Wib dikediamannya,” imbuh Buala Harefa.

Sambung Kapolsek, pelaku disangkakan pada Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.

Kepada Polisi, motif pelaku melakukan pencurian karena sebagai mata pencaharian untuk biaya kebutuhan sehari-hari.*