Kajati Kepri J. Devy Sudarso memberikan arahan pada pembukaan Rakerda Kejati Kepri 2025 di Batam, Senin (15/12/2025).

Batam, Kundurnews.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejati Kepri Tahun 2025 dengan penekanan pada pentingnya integritas, profesionalisme, dan penguatan pengawasan internal dalam penegakan hukum.

Rakerda yang digelar di Asialink Hotel Batam, Senin (15/12/2025), menjadi forum evaluasi dan konsolidasi kinerja seluruh jajaran Kejati dan Kejari se-Kepulauan Riau dalam mewujudkan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

Dalam arahannya, Kajati Kepri menyampaikan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama institusi Kejaksaan. Oleh karena itu, setiap aparatur dituntut menjaga disiplin, etika, dan kualitas kerja dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Kita memiliki tanggung jawab bersama untuk menghadirkan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Kajati juga menekankan pentingnya sinergi antarsatuan kerja, khususnya dalam penanganan perkara strategis, pengawasan kebijakan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan hukum. Evaluasi kinerja, menurutnya, akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.

Sejumlah capaian kinerja turut diapresiasi, di antaranya nilai Akuntabilitas Kinerja 2025 sebesar 89,30 dengan predikat A, serta keberhasilan Bidang Pidsus dalam penyelamatan keuangan negara senilai Rp24,5 miliar. Sementara itu, Bidang Pengawasan mencatat penyelesaian klarifikasi dan inspeksi secara optimal.

Pada Rakerda ini, Kejari Natuna ditetapkan sebagai satuan kerja terbaik tingkat Kejaksaan Negeri, disusul Kejari Batam dan Kejari Bintan. Untuk tingkat Cabang Kejaksaan Negeri, penghargaan diberikan kepada Cabjari Tanjung Batu dan Cabjari Moro.

Wakajati Kepri Dr. Diah Yuliastuti menegaskan Rakerda merupakan ruang strategis untuk menyamakan langkah dan memperkuat komitmen bersama.
“Semangat yang terbangun dalam Rakerda ini diharapkan dapat diimplementasikan secara konsisten di masing-masing satuan kerja,” ujarnya.

Rakerda Kejati Kepri Tahun 2025 ditutup pukul 16.00 WIB dengan harapan seluruh hasil pembahasan dapat segera ditindaklanjuti demi peningkatan kualitas pelayanan hukum yang humanis, efektif, dan berkeadilan di Kepulauan Riau.

Lporan : Mon

Previous articlePTSP Natuna Tegaskan Belum Ada Izin Tambang Pasir dan Batu, Proyek Jalan Nasional Dipertanyakan