Indragiri Hilir – Kisruh pengelolaan 265 hektar lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Bumi Palma Lestari Persada di Desa Benteng Barat, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kembali menghangat.
Lahan yang sebelumnya disegel Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) dan diserahkan ke Agrinas, pada awalnya diharapkan menjadi berkah bagi masyarakat tempatan. Agrinas bahkan sempat menggandeng Koperasi Produsen Karya Subur yang diketuai Andi Hamzah melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO).
Namun, harapan masyarakat pupus. Setelah berjalan beberapa bulan, KSO tersebut justru dibatalkan sepihak oleh Agrinas tanpa alasan yang jelas. Informasi di lapangan mengungkap, lahan kini dikendalikan langsung oleh perusahaan, bukan koperasi.
Masyarakat pun menduga keras adanya permainan gelap antara oknum Agrinas dan perusahaan. Dugaan ini diperkuat dengan fakta bahwa masyarakat sama sekali tidak lagi dilibatkan dalam pengelolaan lahan sitaan negara tersebut.
Ketua Elang 3 Hambalang Riau, Pebrian Winaldi, mengecam keras tindakan tersebut.
> “Ini penghianatan terhadap rakyat! Presiden Prabowo membentuk Satgas PKH untuk menumpas mafia-mafia hutan, bukan untuk dikembalikan lagi ke tangan perusahaan. Lahan sitaan negara harusnya dinikmati masyarakat tempatan. Saya akan melaporkan kasus ini langsung ke Presiden,” tegas Pebrian.
Kasus ini menjadi potret buram tata kelola lahan sitaan negara. Alih-alih mensejahterakan masyarakat, pengelolaan justru dikuasai kembali oleh korporasi dengan dugaan praktik mafia agraria.