Home Kepri Anambas Walau Tanpa Izin, Proyek di Anambas Tetap Berjalan

Walau Tanpa Izin, Proyek di Anambas Tetap Berjalan

0
Walau Tanpa Izin, Proyek di Anambas Tetap Berjalan
Proyek di Anambas melakukan pencemaran laut. Air yang jernih dan bening menjadi kuning kecoklatan.

Kundur News – Anambas – Perizinan Pembangunan Masjid Agung Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi sorotan. Pasalnya, di awal pelaksanaan pembangunan tersebut sudah menimbulkan pencemaran laut terbesar yang dilakukan pihak pelaksana.

Pencemaran lingkungan yang terjadi, khususnya di laut sekitar lokasi pembangunan, seolah tidak ada tahapan perencanaannya hingga persyaratan perizinan yang menjadi pedoman pembangunan. Hal itu tentulah mendapat protes keras dari LSM Pecinta Alam Laut Bahari ( PALAB ) baru-baru ini.

Kepala cabang kejaksaan negeri Terempa Bayannullah, menyebutkan pihaknya tidak ikut disertakan pada proses perencanaan dan perizinan pembangunan Masjid tersebut.

” Pihak kami yang termasuk dalam tim TP4D hanya ikut mendampingi dan mengawal saat proses lelang proyek. Masalah perizinan, itu bukan berada pada kewenagan kami ” katanya pada Senin (23/10).

Terpisah, H Nurman kepala dinas lingkungan hidup Kabupaten Kepulauan Anambas ( KKA ), ketika dikonfirmasi mengatakan, perizinan yang harus di kantongi kontraktor pelaksana saat ini sebatas perizinan UKL dan UPL.

“Perizinan pengembangan wilyah tersebut cukup mengantongi perizinan UKL dan UPL. Luas area yang dikelola tidak lebih dari 5 Hektar. Sekarang masih dalam tahap proses dan segera ada rapat penyampain kajian UKL dan UPL dari lintas dinas kabupaten Anambas serta tim BPTT yang akan memeriksanya.” katanya.

Saat diminta penjelasan terkait pencemaran lingkungan. Beliau malah mengatakan itu belum dapat dipastikan adanya kerusakkan lingkungan.

banner anambas banner-dprd-anambas-01

“Kalau terjadi pencemaran itu hanya sebatas kasat mata saja. Untuk memastikan telah terjadi kerusakkan lingkungan disekitar lokasi perlu ada kajian”, kata dia.

Pernyataan  Kadis LH KKA ini sangat bertolak belakang dengan persyaratan perizinan yang harus di lengkapi sebagai dasar acuan pembangunan agar tidak terjadinya kesalahan dalam pelaksanaannya apalagi sampai merusak lingkungan dan ekosisitem sekitar.

H Nurman Kepala Dinas Lingkungan Hidup KKA
H Nurman Kepala Dinas Lingkungan Hidup KKA

Sementara itu, Kadis PU Effi Sjuhairi  membenarkan perizinan yang dimaksud  belum selesai.

“hari ini, Rabu nanti penyampaian sidang UPL dan UKL  akan digelar dikantor PU”, jelas Efi Sjuhairi.