Indragiri Hilir – Penolakan keras disuarakan oleh masyarakat Desa Benteng Barat, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, menyusul adanya informasi bahwa lahan seluas 264 hektar yang telah disita oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diduga akan kembali dikelola oleh pihak perusahaan PT. Bumi Palma Lestari Persada (BPLP).
Lahan tersebut sebelumnya telah dipasangi plang sitaan oleh Tim PKH (Pemulihan Kawasan Hutan) karena diduga masuk dalam kawasan hutan dan dikelola secara ilegal oleh pihak perusahaan. Namun, beredar rumor di tengah masyarakat bahwa kawasan yang telah disita tersebut justru akan diserahkan kembali ke pihak perusahaan untuk dikelola.
“Kami atas nama Kelompok Masyarakat Desa Benteng Barat menyatakan penolakan keras. Jika benar lahan itu akan dikembalikan kepada perusahaan, maka kami sangat keberatan. Kami merasa tidak ada keadilan,” tegas Arsyad salah satu perwakilan kelompok masyarakat kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Masyarakat menilai bahwa pengelolaan lahan oleh perusahaan selama ini tidak memberikan manfaat langsung kepada warga sekitar. Bahkan, menurut mereka, keberadaan perusahaan justru menimbulkan konflik lahan, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan sosial.
“Selama ini masyarakat hanya jadi penonton. Tidak ada pemberdayaan, tidak ada keterlibatan kami sebagai pemilik wilayah adat,” ujarnya lagi.
Atas dasar itu, masyarakat meminta agar lahan sitaan tersebut tidak lagi diserahkan kepada pihak swasta, melainkan dikelola oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah — baik itu lembaga pemerintah langsung maupun BUMN — dengan melibatkan masyarakat secara aktif.
“Kami harap pemerintah turun langsung. Jangan sampai kepercayaan rakyat dikhianati. Kalau sudah disita, ya semestinya dialihkan untuk kepentingan rakyat. Bukan malah dikembalikan ke perusahaan yang dulu mengelolanya secara tidak sah,” tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Tim PKH dari KLHK telah memasang plang sitaan di lokasi seluas 264 hektar yang berada di kawasan yang sebelumnya dikuasai oleh PT. BPLP. Penyitaan dilakukan karena perusahaan diduga membuka dan mengelola lahan dalam kawasan hutan negara tanpa izin yang sah.
Langkah penyitaan ini disambut positif oleh masyarakat sekitar, yang telah lama memperjuangkan hak mereka atas lahan tersebut.
Namun, belum lama setelah penyitaan dilakukan, beredar kabar bahwa lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada pihak perusahaan. Hal ini sontak memicu keresahan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pihak berwenang terkait status final pengelolaan lahan tersebut.
Sementara itu, masyarakat menyatakan akan terus menyuarakan penolakan mereka jika pemerintah tidak berpihak kepada warga.
“Kalau perlu, kami akan surati Kementerian dan Komisi IV DPR RI. Ini soal hak kami sebagai warga negara dan masyarakat adat. Kami ingin keadilan,” tutup warga.