Home Featured 112 Pegawai Bolos Selama Dua Hari Kerja Usai Cuti Bersama

112 Pegawai Bolos Selama Dua Hari Kerja Usai Cuti Bersama

0
112 Pegawai Bolos Selama Dua Hari Kerja Usai Cuti Bersama
Bupati Karimun Aunur Rafiq saat sidak

Kundur News – KARIMUN – Pemkab Karimun mencatat sebanyak 112 pegawai Pemkab Karimun yang tak masuk pada hari pertama dan kedua pasca cuti bersama hari raya Idul Fitri, Senin dan Selasa kemarin.

Data tersebut sudah diterima Bupati Karimun Aunur Rafiq dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karimun, dengan rincian, hari pertama dinas, Senin (3/7) didapati 51 pegawai tak masuk atau membolos, kemudian hari kedua didapati 61 orang yang lagi-lagi tak masuk.

Laporan yang disampaikan BKD tersebut disampaikan saat apel perdana usai cuti bersama, pada Selasa pagi (4/7) di halaman Kantor Bupati yang sejatinga apel tersebut digelar pada Senin pagi, namun batal terlaksana karena hujan lebat mengguyur Karimun.

Meski data dalam dua hari kemarin terbilang cukup tinggi, namun Aunur Rafiq menyampaikan sampai saat ini tingkat kehadiran pegawai dan honorer dilinglungan Pemerintah Kabupaten Karimun sudah cukup baik.

“Dalam sidak yang kami lakukan bersama Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim dan Sekda Karimun M Firmansyah pada Senin kemarin didapati tingkat ketidak hadiran pegawai mencapai 0,2 persen saja, atau bekisar 51 orang yang tanpa keterangan,” ujar Rafiq.

Dalam kesempatanitu ia pun berjanji akan memanggil pegawai yang bolos dan akan memberikan sanksi. Menurutnya sanksi yang akan diberikan berupa sangsi teguran keras bagi pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan untuk pegawai honorer diberikan sanksi surat teguran dan surat pernyataan.

Sementara Sekda Karimun M Firmansyah mengatakan, para atasan dalam halini para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat tegas terhadap bawahannya. Bahkan bila perlu berikan sanksi jika sudah berlarut-larut. “Kepada Badan Kepegawaian untuk dapat membantu dan saya minta dalam satu minggu surat ini sudah diserahkan kepada saya, surat yang dimaksud adalah surat teguran serta surat pernyataan sebagai sanksi administrasi bagi pegawai,” tegasnya.*