Home Kepri Anambas Bupati Anambas Menandatangani MOU Program CSR Perusahaan Telekomunikasi, PT SSU

Bupati Anambas Menandatangani MOU Program CSR Perusahaan Telekomunikasi, PT SSU

0
Bupati Anambas Menandatangani  MOU Program CSR Perusahaan Telekomunikasi, PT SSU
Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, melakukan penandatanganan MOU (Nota Kesepahaman) Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan dengan PT Super Sistem Ultima (SSU) di Jakarta

Anambas – Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, melakukan penandatanganan MOU (Nota Kesepahaman) Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan dengan PT Super Sistem Ultima (SSU), di Jakarta, Jumat Malam (11/5/18).

Penandatanganan MOU pada program Corporate Sosial Responsibility (CSR) PT SSU di Kabupaten Kepulauan Anambas itu juga dihadiri Sekretaris Daerah KKA, Sahtiar, Deputi IV Polhukam A Djamaludin, Kemenko Polhukam Pontjo Wasono.K, Kepala Diskominfo KKA Jeprizal, Lanal Tarempa Adi Poetra PSitanggang, dan direksi manajemen PT SSU.

“MoU yang sudah disepakati antara PT SSU dan Pemda KKK harus tetap solid tanpa mengurangi apa yang sudah ditetapkan, kami hanya bisa mengawasi saja”, ujar Menkopolhukam.

Abdul Haris dalam kesempatan itu berharap, agar PT SSU dalam beroperasi nantinya dapat memberikan manfaat bagi daerah, membantu dalam membangun telekomunikasi Anambas kepulauan terjauh tersebut sehingga setiap waktu dapat dipantau, dan dapat tetap terus berkomunikasi kapan saja, dalam menunjang pembangunan daerah.

“Kami menginginkan PT SSU ini dapat memberikan manfaat buat daerah, membantu pembangunan khususnya dibidang telekomunikasi. Sehingga pulau pulau terjauh seperti Kepulauan Anambas ini dapat senentiasa terpantau, dan terus dapat sering berkomunikasi,” kata Bupati.

Dengan terlaksananya kesepakatan Kerjasama (MoU) dengan PT SSU itu, secara tidak langsung akan dapat meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat, serta dapat meningkatkan keamanan dan pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PT SSU adalah perusahaan yang bergerak dibidang telekomunikasi, berdiri sejak 2013 dan pemegang izin penyelenggara jaringan tetap tertutup dari Kementerian Kominfo No 797 tahun 2014.*