Bupati Karimun Resmikan Kelurahan Sungai Lakam Timur Jadi Kampung Kampung Restorative Justice

Bupati Karimun Aunur Rafiq meresmikan Balai Perdamaian Adhyaksa Baharudin Lopa, di Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, Selasa (15/3)

KARIMUN – Bupati Karimun Aunur Rafiq meresmikan Balai Perdamaian Adhyaksa Baharudin Lopa, dalam pembentukan Kampung Restorative Justice, di Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, Selasa (15/3).

Dibentuknya Kampung Restorative Justice di Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, sebagai gerakan yang dibuat oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun. Dengan menyiapkan Balai Perdamaian yang diberi nama Balai Perdamaian Adhyaksa Baharudin Lopa.

“Dalam hal ini kami Pemerintah Kabupaten Karimun sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, yang telah membentuk Kampung Restorative Justice. Yang bertujuan untuk membantu menyelesaikan persoalan sosial ditengah masyarakat, agar tidak sampai diproses hukum,” kata Aunur Rafiq.

Menurut Aunur Rafiq, Kampung Restorative Justice merupakan suatu pilot project yang dibentuk Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, bertujuan untuk menyelesaikan persoalan sosial yang berkaitan dengan hukum agar dapat diselesaikan dengan musyawarah.

“Tentu dalam melakukan upaya damai, akan dilaksanakan di Balai Perdamaian nantinya, yang melibatkan para tokoh agama, tokoh Adat, tokoh masyarakat. Dengan dihadiri oleh pihak korban dan pelaku.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Meilinda mengatakan, penyelesaian perdamaian persoalan pada Kampung Restorative Justice adalah, dilakukan dengan cara musyawarah. Sehingga, setiap masalah yang terjadi ditengah masyarakat tidak sampai naik ke proses hukum.

“Melalui musyawarah, maka persoalan dapat terselesaikan dan tidak naik ke proses hukum,” ujarnya.

Meilinda menyebutkan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam kasus hukum, agar pembelaan atau proses perdamaian dapat dilakukan.

Diantaranya adalah seperti kasus pencurian dengan jumlah kerugian di bawah Rp 2.500.000, selain itu kasus tindak pidana ringan (Tipiring).

“Termasuk juga jika pelaku baru pertama kali melakukan aksi melawan hukum, serta ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka dapat dibahas dalam proses perdamaian,” pungkas Meilinda.(*)

Previous articleDPD PKDP Inhil Bagikan Sembako ke Yayasan Pusaka Pondok Bhakti Lansia
Next articlePKK Provinsi Kepri Gelar Baksos di Kampung Panglong Bintan