DPRD DKI bingung, mau gulingkan Ahok takut, mundur malu

dprd-dki-bingung-mau-gulingkan-ahok-takut-mundur-malu

 

 

Panitia Angket telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta. Mereka menyarankan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk menindaklanjuti adanya kesalahan yang dilakukan Ahok.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menjelaskan, 33 anggota dewan telah menyepakati untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Jumlah ini sudah cukup untuk memenuhi syarat untuk merealisasikannya.

Namun jalur tersebut masih panjang. Sebab DPRD DKI Jakarta masih harus membentuk Panitia Khusus (Pansus) HMP. Proses ini hanya bisa dilakukan setelah melakukan serangkaian tahapan. Politisi Gerindra ini menjelaskan, usulan mengajukan HMP akan diberikan kepada lima pimpinan DPRD DKI Jakarta. Kemudian mereka akan menggelar Rapim untuk membahas masukan tersebut.

“Diusulkan kepada pimpinan, kemudian pimpinan bahas. Nanti hasilnya baru dibahas lagi di Bamus (Badan Musyawarah) untuk membahas usulan tersebut,” ungkapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4).

Setelah mendapat persetujuan dari Bamus, maka akan digelar rapat paripurna. Tujuannya untuk mendengar penjelasan pihak-pihak yang mendukung HMP. Selain itu, dalam rapat tersebut, setiap fraksi juga akan menyampaikan pandangannya.

“Nanti dalam rapat paripurna tersebut akan ada usulan dan pandangan fraksi-fraksi. Lalu dibentuk panitia khusus untuk HMP,” jelasnya.

Namun, pengajuan HMP masih belum dapat dipastikan, karena beberapa fraksi masih belum menentukan sikap.

 

Fraksi PPP DPRD DKI bulat dukung hak menyatakan pendapat ke Ahok

Ketua Fraksi PPP DPRD DKI Jakarta, Maman Firmansyah mengatakan, seluruh anggota fraksinya sepakat untuk mengajukan hak menyatakan pendapat. Langkah ini juga menjadi pertanggungjawaban karena mendukung digulirkannya hak angket.

“Kayaknya sudah semuanya tanda tangan. Insya Allah 10 orang,” ungkapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/4).

Menurutnya, Ahok dinilai melanggar undang-undang terkait pengiriman Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2015 ke Kementerian Dalam Negeri yang disebut bukan berdasarkan kesepakatan bersama antara eksekutif dengan DPRD DKI. Selain itu, Ahok dinyatakan melanggar etika.

“Ada bukti-bukti. Kami harus sikapi, kan PPP punya doktrin amar maruf nahi munkar,” tutup Maman.

 

DPRD DKI takut sama Ahok temannya Presiden

Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD DKI yang juga ketua hak angket, Mohamad Ongen Sangaji, justru mendadak mengatakan takut dengan Ahok. Sebab, Ahok dibekingi oleh Presiden Jokowi.

“Siapa sih yang berani sama Pak Gubernur? Enggak ada yang berani. Saya juga takut sama Pak Gubernur, Pak Gubernur kan orang hebat, temannya saja Presiden,” kata Ongen kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (9/4).

Ongen yang juga ketua hak angket DPRD itu menambahkan, ada proses yang harus dijalani agar hak menyatakan pendapat bisa terlaksana. Yaitu masing-masing fraksi menentukan sikap. Untuk Hanura, katanya, akan melakukan konsultasi dan rapat terlebih dahulu.

“Kita kan cuma ketua fraksi biasa, mana berani sama gubernur yang dibekingi presiden. Saya kalau beking-bekingan kan enggak kuat deh. Semua orang hebat di negeri ini temannya Pak Gubernur. Saya takut dong,” jelas Ongen.

 

Mau dikemanain muka dewan jika HMP ke Ahok tak jadi

Ketua Fraksi PPP Maman Firmansyah mengatakan, hak menyatakan pendapat kepada Ahok harus tetap digulirkan. Sebab, kata dia, hal ini sebagai salah satu upaya untuk menyelamatkan muka dewan setelah mengesahkan hak angket dalam sidang paripurna kemarin.

“Ini soal pertanggungjawaban ke publik. Kalau enggak jelas ujung pangkalnya, mau dikemanain muka dewan?” kata dia kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (9/4).

Maman menegaskan, hak menyatakan pendapat yang bakal dilayangkan oleh DPRD DKI belum tentu berujung kepada pemakzulan Ahok. Tetapi bisa jadi hanya sebatas peringatan keras kepada Ahok untuk meminta maaf.

“Bisa juga menghasilkan peringatan keras atau permintaan maaf dari Gubernur,” tegasnya.

Menurut Maman, apabila hak angket tidak dilanjutkan ke hak menyatakan pendapat, maka penggunaan hak angket tidak ada artinya. Sehingga, saling serang dan saling tuding antara Ahok dengan DPRD soal kisruh APBD DKI Jakarta tidak berujung pangkalnya.

“Buat apa capai-capai ramai saling tuding?” tandasnya.

Ahok: Kalau anda tidak MHP, anda malu membuat angket

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, tidak ada namanya hukuman teguran dan berujung dengan sanksi harus meminta maaf. Karena menurutnya, dalam undang-undang yang ada Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

“Kalau hak menyatakan pendapat itu, setelah angket ada hak menyatakan pendapat. Enggak ada hak menyatakan minta maaf. Jadi sekarang itu yang ada setelah kamu putuskan di angket paripurna, solusi cuma ada satu anda terusin HMP atau tidak sama sekali,” jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/4).

Basuki atau akrab disapa Ahok menyarankan anggota dewan yang terhomat untuk terus melanjutkan hak angket mereka ke HMP. Jika tidak dan memutuskan untuk berhenti, maka yang akan kena dampaknya adalah citra DPRD DKI Jakarta.

“Kalau anda tidak (lanjut), anda malu membuat angket. Makanya saya sarankan DPRD anda malu enggak usah suruh saya minta maaf, teruskan saja hak menyatakan pendapat,” tutupnya.

 

http://www.merdeka.com/jakarta/dprd-dki-bingung-mau-gulingkan-ahok-takut-mundur-malu/ahok-kalau-anda-tidak-mhp-anda-malu-membuat-angket.html

Previous article5 Pesan keras Megawati buat Jokowi dari kongres PDIP
Next articleSulitnya Menghadapi Ekonomi, Seorang Kakek nekat gantung diri hingga Tewas !