Home Featured Dua Pria di Pangke Ditangkap Polisi Karena Tanam 23 Pohon Ganja di Hutan

Dua Pria di Pangke Ditangkap Polisi Karena Tanam 23 Pohon Ganja di Hutan

0
Dua Pria di Pangke Ditangkap Polisi Karena Tanam 23 Pohon Ganja di Hutan

KARIMUN – Satresnarkoba Polres Karimun untuk dua orang pria warga Desa Pangke Kecamatan Meral karena memiliki bibit pohon ganja sebanyak 23 pohon, disebut Disebut SU (27) dan JH (37) pada Rabu tengah malam kemarin (4/4).

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan, tim pertama dari mereka, SU Bercinta, orang yang mengatakan bahwa ada masyarakat yang menanam pohon ganja di desa Desa Pangke Kecamatan Meral. Setelah ditelusuri benar.

“Awalnya SU tidak diakui perbuatannya dan dia berkilah hanya sebagai pekerja penggali di sekitar desa tersebut. Tapi saat dicari di sekitaran hutan yang ada gubuk tempatnya beristirahat, tim menemukan bibit pohon ganja dan barulah SUBERSI perbuatannya menanam ganja,” jelas Rayendra, kemarin.

Dari perkembangan yang dilakukan, SU tidak bisa dalam menjalankan aksinya, ada JH sebagai orang yang menyuruhnya menjaga tanaman ganja tersebut.

Dua pelaku itu langsung digiring pada malam itu ke Mapolres Karimun berikut barang bukti yang dibawa, untuk proses lebih lanjut.

“Aliran mengaku baru dua bulan melakukan kegiatan menanam pohon ganja ditengah hutan Desa Pangke. Tapi beberapa kelompok yang ditemukan baru saja dia tanam,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah tiga batang ganja setinggi 30 sentimeter, tiga benih ganja yang ditanam pada polibag, 17 benih ganja lainnya yang telah ditanam wadah bekas kaleng kucing. Kemudian beberapa peralatan seperti cangkul, gunting, golok, satu karung pupuk kandang, satu alat hisap shabu, satu alat hisap ganja, dua ponse dan tiga kertas pembungkus nasi.

 

Masalah hukum dengan pasal 111 dan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (*)