Home Featured Kacabjari Karimun di Tanjungbatu, Nico Fernando Resmikan Desa Teluk Radang Sebagai Kampung Restorative Justice (RJ)

Kacabjari Karimun di Tanjungbatu, Nico Fernando Resmikan Desa Teluk Radang Sebagai Kampung Restorative Justice (RJ)

0
Kacabjari Karimun di Tanjungbatu, Nico Fernando Resmikan Desa Teluk Radang Sebagai Kampung Restorative Justice (RJ)
Foto bersama usai peresmian kampung RJ oleh Kejaksaan

Karimun – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu, Nico Fernando, S.H., M.H. meresmikan desa Teluk Radang, Kundur Utara, sebagai Kampung Restorative Justice (RJ), yang dilaksanakan di gedung pertemuan Desa Teluk Radang, dihadiri Camat Kundur Utara, Murnizam dan Kades Ngadino, Selasa (15/03/2022).

Restorative justice dilatarbelakangi maraknya kasus kejahatan yang digolongkan perkara ringan namun harus dimasukkan ke penjara, sehingga Jaksa Agung Republik Indonesia membentuk Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.

Dikatakan Nico Fernando, Desa Teluk Radang menjadi kampung pertama di Pulau Kundur yang diresmikan menjadi kampung ‘Rukun Adhyaksa’. Dimana tindak pidana ringan dapat diselesaikan dengan cara mediasi untuk mencapai mufakat bersama Kejaksaan, tokoh agama, dan tokoh adat setempat.

“Kepada masyarakat yang hadir, khususnya warga Desa Teluk Radang, pada hari ini resmi menjadi Desa pertama di wilayah se-pulau Kundur dibentuknya Kampung Restorative Justice, Kampung Rukun Adhyaksa. Adapun maksud dibentuknya kampung RJ agar tempat ini dijadikan pelaksanaan musyawarah mufakat mencapai perdamaian untuk Perkara Tindak Pidana ringan yang akan diselesaikan dengan cara mediasi oleh jaksa yang disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara cepat dan sederhana tanpa melalui proses peradilan,” uangkap Cabjari, Nico Fernando.

Ia menegaskan program RJ ini untuk perkara Tindak Pidana ringan dengan syarat pelaku baru pertama melakukan Tindak Pidana, kerugian dibawah Rp 2,5 juta dan adanya kesepakatan atau perdamaian antara pelaku dan korban.

“Oleh karena itu, tidak semua perkara dapat dilakukan pendekatan restorative justice ini, namun ada kriteria yang harus dipenuhi sehingga dapat memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” tutupnya.

Cabjari Tg Batu didampingi camat Kuta dan Kades Teluk Radang
Cabjari Tg Batu didampingi camat Kuta dan Kades Teluk Radang

Kepala Desa Teluk Radang, Ngadino, sangat menyambut baik atas ditunjuknya desa Teluk Radang menjadi desa RJ oleh Kejaksaan.

“Mudah-mudahan desa kami, desa yang dipercayakan oleh Kejaksaan sebagai kampung RJ dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan,” kata Ngadino.

Camat Kundur Utara, Murnizam, juga mengungkapkan hal yang serupa, mengucapkan terimakasih atas ditunjuknya desa Teluk Radang menjadi desa RJ. Dia menambahkan, ”Semoga kedepannya tidak hanya di desa Teluk Radang saja namun desa lain juga dapat dijadikan sebagai kampung RJ,” tukasnya.*