Home Featured Kapolres Karimun Tangkap Kurir Bawa Sabu 7,378 Gram Masuk Lewat Jalur Tikus, Barang Haram Diambil di Malaysia

Kapolres Karimun Tangkap Kurir Bawa Sabu 7,378 Gram Masuk Lewat Jalur Tikus, Barang Haram Diambil di Malaysia

0
Kapolres Karimun Tangkap Kurir Bawa Sabu 7,378 Gram Masuk Lewat Jalur Tikus, Barang Haram Diambil di Malaysia
Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam menggelar ekspose sabu 7,378 gram di Mapolres Karimun, Jumat (27/1)

KARIMUN – Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam berhasil menggagalkan narkotika jenis sabu seberat 7.378 gram, dari tangan seorang kurir bernama RJK yang diperoleh dari Malaysia.

Penindakan itu dilakukan Ryky Widya Muharam tepat baru sehari menjabat sebagai Kapolres Karimun, yakni pada Minggu kemarin (22/1).

Sabu 7.378 gram itu dibawah oleh RJK dari Malaysia tujuan Provinsi Jambi, transit di Kabupaten Karimun Provinsi Kepri dan sempat menginap di salah satu hotel di Karimun, namun berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Karimun.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam mengatakan, pelaku hanya satu orang bernama RJK asal Medan-Sumatera Utara.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu sore (22/1) di salah satu Hotel di Karimun pada pukul 17.45 WIB.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan tujuh paket narkotika jenis sabu dibungkus didalam teh dhina merek Guanyinwang warna gold, dengan berat total 7.378 gram.

“Modusnya narkoba yang telah dibunkus dalam plastik teh china, dimasukkan kedalam speaker aktif, lalu dibungkus dengan kardus dan dililit lakban serta bungkusan plastik hitam,” sebut Ryky Widya Muharam di Mapolres Karimun, Jumat (27/1).

Tersangka masuk ke Karimun lewat jalur gelap dari Malaysia menggunakan kapal melalui pelabuhan tikus. Namun belum sempat barang haram tersebut diantar sampai tujuan di Provinsi Jambi, ia keburu ditangkat Satresnarkoba Polres Karimun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, tujuh paket narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik teh china merek Guanyinwang, satu buah plastik berwarna hitam, satu unit speaker aktif berwarna hitam dan satu unit handphone.

“Tersangka dapat disangkakan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1.000.000.000 sampai dengan Rp10.000.000.000,” pungkasnya.(*)