Home Featured Polisi Tangkap 3 Debt Collector

Polisi Tangkap 3 Debt Collector

0
Polisi Tangkap 3 Debt Collector

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Kundurnews – Tim Khusus “Manguni” Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap seorang penggadai mobil dan tiga “debt collector”.

“Para pelaku itu ditangkap Tim Manguni dipimpin Ipda Adrianus Untu,” kata Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Marjuki, di Manado, Jumat, dilansir hariansib.co

Keempat orang yang diamankan polisi masing-masing JS alias Jimy penggadai, SR alias Swe, BP alias Bill dan WM alias Wan ketiganya debt collector.
Keempat pelaku tersebut diamankan petugas diduga mengambil paksa kendaraan roda empat  tidak  sesuai prosedur yag didalamnya ada benda-benda pemilik kendaraan itu.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal laporan dari masyarakat ke kepolisian selanjutnya dilakukan penyelidikan.

Kronologis kejadiannya, JS alias Jimy mendatangi korban Antonius untuk  gadaikan satu unit kendaraan roda empat seharga Rp29 juta.

Saat digadai, JS tidak menjelaskan jika kendaraan tersebut dalam status kredit.

Pada suatu waktu, korban Antonius kaget karena kendaraan tersebut sudah tidak ada di garasi rumahnya dan di dalam kendaraan tersebut ada uang tunai milik sebesar Rp50 juta.

Setelah diselidiki hilangnya kendaraan itu diduga diambil diam-diam dalam garasi mobil milik korban  tanpa pemberitahuan dan juga  tanpa administrasi serah terima barang.

Dari penyelidikan tersebut tim Manguni mengamankan tiga orang debt Collector bersama seorang terlapor penggadai yang diduga mengambil diam kendaraan itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada ketiga  debt collector didapatkan informasi kendaraan itu diambil  tengah malam tanpa diketahui korban yang menguasai kendaraan tersebut.

Pengambilan kendaraan tersebut berasarkan permintaan dari sebuah finance dengan memberi biaya penarikan sebesar Rp19 juta.

Terlapor JS juga yang berikan informasi kepada ketiga debt collector tersebut dimana keberadaan kendaraan yang digadaikannya.

Terlapor JS juga mendapat komisi dari biaya penarikan tersebut sebesar Rp7,5 juta.

Keempat pelaku  diduga melakukan penipuan, pencurian, perampasan kendaraan roda empat.

Saat ini kasus tersebut sementara ditangani Unit Ranmor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut. (Ant)[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]