KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu, seberat 344,44 gram, Rabu (29/4/2026) di Mapolres Karimun.

Pemusnahan itu dipimpin Pelaksana Tugas (PLt) Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Denny Hartanto, diwakilkan oleh KBO Iptu Junaidi didampingi oleh Kasipidum Kejaksaan Ridwan, dan dihadiri dari perwakilan Hakim, BNNK dan kuasa hukum.

Dikatakan Iptu Junaidi, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabut sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/12/III/RES.4.2/2026/Satresnarkoba/Polres Karimun/Polda Kepri tanggal 30 Maret 2026, serta didukung dengan surat perintah penyidikan, penyitaan, dan penetapan status barang sitaan untuk dimusnahkan.

“Kasus tersebut terungkap di Perumahan Harmoni Indah Blok Q 26, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, pada Senin 30 Maret 2026 sekitar pukul 22.55 WIB, dengan dua orang tersangka berinisial SN dan RL,” ujarnya Iptu Junaidi.

Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan satu paket besar narkotika jenis sabu, dengan berat bersih total 363,5 gram.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 19,06 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau serta pembuktian di persidangan, sementara 344,44 gram dimusnahkan,” sebut Iptu Junaidi.

Sementara itu, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kabupaten Karimun,” tegas AKBP Yunita Stevani.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati, serta denda antara Rp500 Juta hingga Rp2 Miliar.(*)

Previous articleBupati Karimun Kukuhkan Pengurus dan Anggota FPK Periode 2025-2030