Home Featured Tipikor Desa Gemuruh, Tak Tertutup Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Lain

Tipikor Desa Gemuruh, Tak Tertutup Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Lain

0
Tipikor Desa Gemuruh, Tak Tertutup Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Lain

Tanjungbatu – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu, Nico Fernando mengatakan, selain bendahara desa Gemuruh, NS yang ditetapkan sebagai tersangka Tipikor dana APBDes, tak tertutup kemungkinan menyusul tersangka lainnya.

“Sampai saat ini tim penyidik masih menetapkan satu tersangka,  berdasarkan keterangan para saksi mengarah pada NS. Tapi tidak menutup kemungkinan menyusul tersangka tambahan, tergantung alat bukti nanti yang kita temukan kedepan seperti apa. Tapi sejauh ini kami menetapkan satu orang tersangka,” kata Nico Fernando, di ruang kerjanya, Rabu (17/11/21).

Dikatakannya, penetapan NS sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena sudah memenuhi dua alat bukti.

“Dasar kami tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka, karena sudah memenuhi minimal dua alat bukti dan sesuai dari keterangan ahli yang menguatkan kami, bahkan dari pengakuan tersangka,” ujar Nico.

Kacabjari juga menerangkan proses penegakan hukum yang telah dilakukan tim Penyidik Cabjari Tanjungbatu, hingga telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 20 orang saksi.

“Pada tanggal 21 Mei tahun 2021, proses penyelidikan ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Dalam proses tersebut kami tim penyidik melakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi termasuk saksi ahli. Selanjutnya, pada tanggal 22 Oktober 2021 kemarin kami naikan ke tahap penyidikan lebih khusus lagi sehingga menetapkan tersangka kemudian dilanjutkan dengan penahanan,” terangnya.

Kata Nico, Pasal yang dikenakan terhadap tersangka, yaitu pasal 2 UU Tipikor, pasal 3 UU Tipikor, dan Pasal 8 UU Tipikor.

“Pasal 2 itu adalah melakukan perbuatan melawan hukum, Pasal 3 melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, dan pasal 8 melakukan penggelapan, yaitu cara menggelapkan uang atau surat berharga lainnya,” imbuhnya.

Saat ditanya terkait cara tersangka membelanjakan uang, Nico enggan membeberkan secara detail karena menyangkut privasi tersangka, dan itu akan dibeberkan dipersidangan nanti.

“Kami ini melakukan penyidikan terkait anggaran desa dari Tahun 2018 – 2019, yang bersumber dari ADD maupun DD. Rentang waktu tersebut ada uang yang diperuntukan untuk keperluan pribadi oleh tersangka,” kata Nico.

Kacab juga berpesan kepada seluruh desa-desa khususnya diwilayah hukum Cabjari Tanjungbatu untuk lebih hati-hati dalam mengelola dana desa.

“Dengan adanya proses penegakan hukum di desa Gemuruh, kami berharap, untuk desa-desa yang lainnya khususnya diwilayah hukum Cabjari Tanjungbatu, kami berharap untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran desa baik bersumber dari ADD maupun DD,” pungkasnya.*