KARIMUN – Bupati Karimun menggelar dialog dengan masyarakat Kecamatan Kundur Barat, di Rumah Dinas Bupati, Kamis (22/10/2026).
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, setelah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada September 2026 lalu.
Salah satu rekomendasi DPD RI adalah meminta pemerintah daerah atau Bupati, memfasilitasi pertemuan antara pihak yang mendukung dan menolak aktifitas pertambangan tersebut.
Dalam kesempatan itu Bupati Karimun Iskandarsyah mengatakan, perbedaan pendapat di tengah masyarakat harus dihargai. Namun, ia juga menegaskan perusahaan yang telah memiliki izin harus menjalankan komitmen sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita harus menghargai perbedaan pendapat. Perusahaan tentu memiliki komitmen yang harus dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan, ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Iskandarsyah.
Dikatakan Iskandarsyah, Pemkab Karimun akan tetap mengawal aktifitas pertambangan tersebut, terutama terkait kepatuhan terhadap aturan dan dampaknya terhadap lingkungan.
Menurutnya, pengalaman atau trauma masa lalu tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar dalam mengambil kebijakan. Sebaliknya, setiap keputusan harus mempertimbangkan aturan, kondisi di lapangan, serta kepentingan masyarakat.
“Kita akan tetap kawal. Pertambangan ini memiliki aturan yang ketat dan akan kita padukan dengan pengawasan yang ada. Izinnya sudah ada, tinggal kita evaluasi pelaksanaannya, terutama terkait lingkungan, sudah sesuai dengan dokumen AMDAL,” kata Iskandarsyah.(*)























































