KUNDUR – Polsek Kundur Polres Karimun Polda Kepri memberikan klarifikasi, terkait penghentian penyelidikan laporan dugaan pencurian dua cincin emas, yang dilaporkan Aprizal Reynaldi Sitompul alias Apex di wilayah hukum Polsek Kundur.

Penghentian penyelidikan dilakukan pada 1 September 2026 setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, berdasarkan hasil penilaian terhadap fakta serta bahan keterangan yang diperoleh.

Perkara tersebut bermula dari peristiwa pada 5 Mei 2019. Saat itu, pelapor menitipkan dua cincin emas beserta suratnya kepada Kurniawan untuk dijual, disertai uang Rp100.000 sebagai ongkos penjualan. Setelah Kurniawan tidur dan terbangun, dua cincin tersebut diketahui hilang, sementara uang yang dititipkan masih ada.

Menindaklanjuti laporan pengaduan tertanggal 22 Juli 2026, penyelidik Polsek Kundur melakukan serangkaian langkah, untuk mengklarifikasi peristiwa tersebut dan menilai apakah terdapat dasar yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.

Kapolsek Kundur AKP Sarianto mengatakan, dalam proses penyelidikan, penyelidik meminta keterangan delapan orang, termasuk pelapor, Kurniawan, serta sejumlah saksi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyelidik juga meminta keterangan ahli pidana yakni Prof. Dr. Alwan Hadiyanto, untuk memperoleh pandangan hukum terhadap peristiwa yang dilaporkan.

“Selain itu, perkembangan penanganan perkara telah disampaikan kepada pelapor, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Sedangkan gelar perkara dilaksanakan di Polres Karimun pada 21 Agustus 2026, dilanjutkan dengan gelar perkara khusus pada 31 Agustus 2026 yang turut dihadiri pelapor,” ujar AKP Sarianto, Senin (26/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, klarifikasi, fakta hukum, dan bahan keterangan yang diperoleh, perkara tersebut dinilai belum didukung bukti awal yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam bahan hasil penyelidikan yang disampaikan, terdapat sejumlah kendala pembuktian, antara lain belum ditemukannya saksi yang melihat langsung dugaan pencurian, belum ditemukannya dokumen kepemilikan cincin emas dalam proses penyelidikan, serta belum adanya bukti pendukung lain yang dapat mengarahkan dugaan perbuatan kepada orang tertentu.

Kondisi tersebut menjadi bagian dari penilaian terhadap kecukupan bukti, dan pemenuhan unsur tindak pidana yang dilaporkan.

“Perlu ditegaskan bahwa tidak ditemukannya saksi mata atau dokumen kepemilikan tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana tidak terjadi. Penilaian perkara harus didasarkan pada keseluruhan fakta dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” tambah AKP Sarianto.

Berdasarkan hasil gelar perkara khusus, penyelidikan kemudian dihentikan dan tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dikarenakan tidak terpenuhinya syarat pembuktian minimum (Pasal 235 KUHAP Baru). Administrasi penghentian penyelidikan diterbitkan pada 1 September 2026.

Penghentian tersebut merupakan keputusan pada tahap penyelidikan, bukan penghentian penyidikan. Penyelidikan dapat dilakukan kembali apabila ditemukan bukti baru yang relevan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkembangan selanjutnya, pelapor dalam hal ini Aprizal Reynaldi Sitompul alias Apex, menyampaikan pengaduan kepada Propam Polda Kepri dan Itwasda Polda Kepri.

Berdasarkan informasi hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam bahan perkara, Paminal Polda Kepri menyatakan pengaduan terhadap personel Polsek Kundur tidak terbukti. Pemeriksaan dilakukan pada 7 September 2026 di Polres Karimun.

AKP Sarianto menjelaskan, Itwasda Polda Kepri juga meminta laporan hasil penyelidikan terkait perkara tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dilaporkan, penanganan penyelidikan oleh penyidik Polsek Kundur dinilai telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Hasil pemeriksaan tersebut berkaitan dengan evaluasi pengaduan dan pelaksanaan prosedur penanganan perkara. Penilaian terhadap ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Polsek Kundur Polres Karimun kata AKP Sarianto lagi, menempatkan setiap laporan masyarakat sebagai hal yang harus ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Setiap keputusan dalam penanganan perkara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Polsek Kundur juga menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan melalui mekanisme yang tersedia. Apabila terdapat bukti baru yang relevan, informasi tersebut dapat disampaikan untuk dinilai dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.(*)

Previous articleKKRI Gelombang VI Karimun Ditutup, Kasdim Kodim 0317 TBK Dorong Kadet Jadi Pelopor di Sekolah