Aunur Rafiq Perpanjang Kontrak 2.449 Honorer di Lingkungan Pemkab Karimun

Bupati Karimun Aunur Rafiq menyerahkan SK perpanjangan kontrak bagi honorer secara simbolis di Halaman Kantor Bupati, Senin (2/1)

KARIMUN – Bupati Karimun Aunur Rafiq memperpanjang kontrak kerja bagi 2.449 pegawai honorer, yang berstatus sebagai tenaga kontrak dan tenaga insentif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, Senin (2/1/2023).

Perpanjangan kontrak kerja bagi ribuan honorer itu ditandai dengan penyerahan SK oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq secara simbolis, disejalankan dengan apel perdana ditahun 2023, di halaman Kantor Bupati Karimun.

“Dalam apel perdana tahun 2023 ini, kita sejalankan dengan penyerahan SK perpanjangan kontrak tenaga honorer, dengan jumlah 2.449 orang yang merupakan honorer kontrak dan honorer insentif,” ujar Aunur Rafiq.

Nantinya lanjut Aunur Rafiq, penyerahan SK perpanjangan kontrak tenaga honorer akan dilakukan secara bertahap di semua Kecamatan se Kabupaten Karimun.

“Kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN saya minta, untuk tetap semangat dalam bekerja, serta tingkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Aunur Rafiq.

Dia juga mengucapkan terimakasih kepada para pegawai yang telah bekerja pada tahun 2022 lalu, dengan harapan agar ditahun 2023 ini dapat lebih meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas.

Selain memperpanjang kontrak kerja para honorer kontrak dan honorer insentif, Aunur Rafiq juga memastikan menambah nilai gaji mereka pada tahun 2023 ini, yang berlaku juga bagi honorer berstatus kontrak maupun insentif.

“Tujuan dari dinaikkan hak para honorer ini, adalah untuk memberikan kesejahteraan mereka. Serta sebagai semangat untuk terus bekerja dengan lebih baik lagi,” katanya.

“Ini sebagai semangat, maka 2023 ini ayo bersama kita semakin baik lagi,” katanya.

Data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, Pemkab Karimun juga tidak memperpanjang honorer pada tahun 2023 ini, dengan jumlah sebanyak 348 orang.

Dari 348 tersebut, empat orang diantaranya tidak mendapatkan rekomendasi dari Kepala Organisasai Perangkat Daerah (OPD) terkiat, dengan alasan pelanggaran disiplin berat.

Selain itu pula, terdapat 65 orang yang mengundurkan diri, kemudian 10 orang yang meninggal dunia, 28 orang yang lulus CPNS formasi 2021, serta 243 orang lulus sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022.(*)

Previous articleSatu-satunya di Riau, Bupati Inhil HM Wardan Masuk 10 Nominator Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 
Next articleAntisipasi C-19, Babinsa Sungai Simbar Serda Edi Zalukhu Giat Gakpin di Wilayah Binaan